Wakilrakyat.co, Boalemo – Perkara dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS) kembali memakan korban, kali ini dua orang oknum ASN dilingkungan Pemda Boalemo ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Dadang Djafar, S.H Kejati Gorontalo menjelaskan, dalam perkara PJU-TS Bagian Barat pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka yakni AL dan MP.
“Terkait dengan kasus PJU-TS Boalemo telah ada 2 orang yakni AL selaku Kabid Anggaran pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan MP selaku PPK dalam proyek tersebut,” Jelas Dadang.
Dadang juga menyampaikan, berdasarkan informasi dari Pidsus keduanya telah dilakukan penahanan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Menurut informasi keduanya sudah dilakukan penahanan di Kejati Gorontalo saat ini. Terkait penambahan tersangka mungkin akan ada, namun sejauh ini kita belum tahu pasti, kita tunggu saja,” Tutur Dadang.
Dadang juga mengatakan, bahwa pada perkara PJU-TS tersebut, ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 20 Tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan biasanya pada pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” Kata Dadang.
Sebelumnya, pada Maret kemarin Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil menyita sekitar 2,7 Miliar pada perkara tersebut.
1 comment
Bungkus. Jangan biarkan lolos