Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tricahyono mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan penyidik/penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Selasa (13/9/2022).
“Sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum, AKP Darwin Pakaya, berkas perkara tersebut telah diserahkan penyidik ke JPU atau Tahap I, nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh JPU, jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka tahap selanjutnya akan diserahkan tersangka beserta barang buktinya atau Tahap II, jadi kita tunggu saja,” kata Wahyu. Kamis (15/9/2022).
Dalam kasus ini kata Wahyu lagi, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo, yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Bukti tersebut berupa, keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan tersangka.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” ungkap mantan Kapolres Bone Bolango ini.
Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan kata Wahyu, pelapor bersama korban lainnya sebanyak dua orang mengalami kerugian sebesar Rp80.000.000 dari total dana Rp200.000.000 yang diinvestasikan. Tersangka kata Wahyu, hanya menyerahkan dana Rp120.000.000, pada bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 kepada kedua korban.
Fakta lainnya juga kata Wahyu, adanya korban lainnya yang mencapai ribuan member dengan total kerugian hingga belasan miliar rupiah. Dari keterangan saksi dan bukti surat beserta barang bukti, diperoleh fakta korban dengan total jumlah, 1.292 member.
“Dari 1.292 member dana yang terkumpul sebesar Rp32.183.606.000, selanjutnya total pembayaran modal dan keuntungan member sebesar Rp18.091.998.000, jumlah member yang mengalami kerugian 1.143 member dengan jumlah total kerugian Rp14.091.610.000,“ terangnya.
Selain diproses oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo, kasus ini juga kata Wahyu, diproses oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo, terkait Tindak Pidana Perbankan.
“Proses di Ditreskrimsus, karena yang tersangka diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, saat ini masih dalam proses penyelidikan, 17 saksi sudah diperiksa, dan segera akan naik ke proses penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara,” ujar Wahyu.
Iming-iming keuntungan 30% dari total dana yang diinvestasikan, menjadi modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korbannya.
“Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,” pesan alumnus AKPOL 1998 ini. (Pin/tribratanews)