• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Contact
wakilrakyat
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Terpopuler
  • Politik
  • Daerah
    • Sulawesi
      • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Gorontalo Utara
      • Bone Bolango
      • Boalemo
      • Pohuwato
  • Gerakan Publik
  • Investigasi
  • Lifestyle
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    PKM Tilamuta Hebat, Pentadu Barat Deklarasi Desa 3 Pilar STBM

    PKM Tilamuta Hebat, Pentadu Barat Deklarasi Desa 3 Pilar STBM

    Terus Bertransformasi, Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat Tilamuta Meningkat

    Terus Bertransformasi, Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat Tilamuta Meningkat

    Kalahkan Inter Milan Di final Liga Champions, Man City Berhasil Cetak Sejarah Baru Treble Winner! 

    Pratama Arhan, Sudah Dipastikan Tidak Bisa Tampil Di Partai Final Sea Games 2023 Indonesia Vs Thailand 

    Musuh Bebuyutan! Indonesia Dipertemukan Kembali Dengan Malaysia, Asian Mini Football Confederation 2023 di Gorontalo

    Musuh Bebuyutan! Indonesia Dipertemukan Kembali Dengan Malaysia, Asian Mini Football Confederation 2023 di Gorontalo

    Kapus Tilamuta Jelaskan Porsi Makan Ibu Hamil

    Kapus Tilamuta Jelaskan Porsi Makan Ibu Hamil

    Wow! Puskesmas Tilamuta Launching 5 Inovasi Program Kesehatan

    Wow! Puskesmas Tilamuta Launching 5 Inovasi Program Kesehatan

    Puskesmas Tilamuta bagikan Tips Kesehatan Paru-paru

    Puskesmas Tilamuta bagikan Tips Kesehatan Paru-paru

    Kenali Lebih Dini Hipertensi Si “Silent Killer’

    Kenali Lebih Dini Hipertensi Si “Silent Killer’

    Trending Tags

    • Tajuk
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Terpopuler
    • Politik
    • Daerah
      • Sulawesi
        • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Gorontalo Utara
        • Bone Bolango
        • Boalemo
        • Pohuwato
    • Gerakan Publik
    • Investigasi
    • Lifestyle
      • All
      • Kesehatan
      • Olahraga
      PKM Tilamuta Hebat, Pentadu Barat Deklarasi Desa 3 Pilar STBM

      PKM Tilamuta Hebat, Pentadu Barat Deklarasi Desa 3 Pilar STBM

      Terus Bertransformasi, Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat Tilamuta Meningkat

      Terus Bertransformasi, Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat Tilamuta Meningkat

      Kalahkan Inter Milan Di final Liga Champions, Man City Berhasil Cetak Sejarah Baru Treble Winner! 

      Pratama Arhan, Sudah Dipastikan Tidak Bisa Tampil Di Partai Final Sea Games 2023 Indonesia Vs Thailand 

      Musuh Bebuyutan! Indonesia Dipertemukan Kembali Dengan Malaysia, Asian Mini Football Confederation 2023 di Gorontalo

      Musuh Bebuyutan! Indonesia Dipertemukan Kembali Dengan Malaysia, Asian Mini Football Confederation 2023 di Gorontalo

      Kapus Tilamuta Jelaskan Porsi Makan Ibu Hamil

      Kapus Tilamuta Jelaskan Porsi Makan Ibu Hamil

      Wow! Puskesmas Tilamuta Launching 5 Inovasi Program Kesehatan

      Wow! Puskesmas Tilamuta Launching 5 Inovasi Program Kesehatan

      Puskesmas Tilamuta bagikan Tips Kesehatan Paru-paru

      Puskesmas Tilamuta bagikan Tips Kesehatan Paru-paru

      Kenali Lebih Dini Hipertensi Si “Silent Killer’

      Kenali Lebih Dini Hipertensi Si “Silent Killer’

      Trending Tags

      • Tajuk
      No Result
      View All Result
      gerakanrakyatId
      No Result
      View All Result
      Home Daerah

      Kecewa Dengan Keputusan Hakim, Kuasa Hukum SMH Ajukan Banding

      gerakan by gerakan
      10 Juni 2023
      in Daerah, Kota Gorontalo
      0
      0
      SHARES
      107
      VIEWS
      Share On Facebook
      Konferensi Pers awak media bersama kuasa hukum SMH 

      Wakilrakyat.co, Kecewa dengan keputusan hakim dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kuasa Hukum terdakwa SMH akan ajukan banding.

      Hal itu katakan langsung oleh kuasa hukum Romi Hiloa, SH,MH, saat konferensi pers bersama awak media, Jumat,09 /06/23 di kantor hukum Djakra Law Firm, Kota Gorontalo, usai menghadiri persidangan di kantor Pengadilan Gorontalo.

      Menurut Romi, kuasa hukum sudah tidak melihat lagi bukti persidangan, bahwa tidak ada satupun yang membuktikan di dalam persidangan bahwa terdakwa SMH bersalah.

      ” Karena, Terdakwa SMH ini telah mengelola dan menyimpan sesuai dengan unsur-unsur pasal 5 TPPU, itu ril dari rekening suaminya FE yang merupakan saksi ke rekening terdakwa SMH, tidak ada dalam fakta persidangan yang menyatakan itu,” Kata Romi.

      Lebih lanjut, Romi Hiloa menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) hanya melakukan copy paste surat dakwaan ke tuntutan.

      ” Begitu dalam persidangan putusan tadi, hakim tidak lagi menyebut atau menyinggung kesalahan terdakwa. Bahkan, dakwaan dan tuntutan itu batal rukun karena kabur dan cacat-cacat hukum, dan hakim tidak mempertimbangkan itu semua,” Ucap Romi sambil kecewa.

      Bahkan kata Romi, kuasa hukum mengatakan tidak akan merubah substansi dan ini tentunya kami merasa aneh sebagai kuasa hukum,pahala itu sangat-sangatlah berpengaruh. Sehingganya, dari pertimbangan hakim tadi dari sekian transaksi yang sudah ada nyata dalam lampiran berkas perkara oleh pengadilan, bahwa transaksi itu jelas dari suami ke istri, yang melakukan adalah terdakwa SMH sendiri. Karena, suami tidak tidak terlalu menguasai rekening, dan pada saat itu yang menguasai buku rekening bahwa ATM itu istrinya.

      “Terdakwa SMH, merupakan salah satu karyawan bank tentunya ia tahu mana yang dari usaha-usaha kos-kosan belum lagi gaji yang masuk. Jadi SMH tidak menumpuk di rekening gaji karena di rekening gaji tersebut, ada yang namanya anti mandi laundry (amlo) oleh karena itu di SMH mengambil dan menaruh di rekening yang lain, “Ujarnya.

      ” Hasil usaha kos-kosan tersebut, itu di rekeningnya suami, ketika ada kebutuhan rumah tangga maka dilakukan lagi transferan milik terdakwa SMH, dan melakukan transaksi tersebut adalah terdakwa SMH sendiri tidak ada dari suaminya FE yang diduga pelaku penggelapan,Jelasnya.

      “Hakim tidak lagi melihat itu, bahkan dalam persidangan tadi ini kemudian dikesampingkan seolah-olah menjadi kabur, sehingganya tidak ada pertimbangan hakim tadi,” Tuturnya.

      “Oleh karena itu, kami selaku penasehat hukum SMH merasa sangat-sangat kecewa dengan keputusan hukum apabila SMH harus dituntut 1 tahun 2 bulan dalam penjara dengan denda Rp. 200 juta rupiah. Ini merupakan kriminalisasi dan kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan banding,”Tegasnya. (Fai) 

      Previous Post

      Mahasiswa Parimo Minta Kasus Pemerkosaan Dibawah Umur Diusut Tuntas, 2 Diantaranya Oknum Kades Dan Anggota Polisi

      Next Post

      Malam Ini! LMND Gorontalo Sediakan Panggung Rakyat, Bagi Siapa Yang Ingin Kritik Penguasa 

      gerakan

      gerakan

      Next Post

      Malam Ini! LMND Gorontalo Sediakan Panggung Rakyat, Bagi Siapa Yang Ingin Kritik Penguasa 

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Arsip Berita

      • September 2023 (33)
      • Agustus 2023 (57)
      • Juli 2023 (39)
      • Juni 2023 (54)
      • Mei 2023 (58)
      • April 2023 (43)
      • Maret 2023 (43)
      • Februari 2023 (41)
      • Januari 2023 (51)
      • Desember 2022 (18)
      • November 2022 (21)
      • Oktober 2022 (17)
      • September 2022 (27)
      • Agustus 2022 (5)
      • Juli 2022 (5)
      Juni 2023
      SSRKJSM
       1234
      567891011
      12131415161718
      19202122232425
      2627282930 
      « Mei   Jul »
      Flag Counter

      Tentang Kami

      wakilrakyat

      Dengan Berita Uptodate

      Follow Kami

      List Kategori

      • Berdikari (6)
      • Daerah (428)
        • Sulawesi (283)
          • Boalemo (152)
          • Bone Bolango (11)
          • Gorontalo (70)
          • Gorontalo Utara (4)
          • Kota Gorontalo (41)
          • Pohuwato (3)
      • Gerakan Publik (3)
      • Investigasi (4)
      • Lifestyle (56)
        • Kesehatan (44)
        • Olahraga (12)
      • Nasional (10)
      • Politik (12)
      • Tajuk (1)
      • Terpopuler (4)
      • Uncategorized (4)

      Recent News

      PWI Gorontalo Ingatkan, Oknum Polri Diminta Untuk Tidak Intimidasi Kerja-kerja Wartawan di Lapangan 

      22 September 2023

      PDI Perjuangan Gorontalo Targetkan 60%, Ganjar Pranowo di Pilpres Tahun 2024 Mendatang 

      22 September 2023
      • Tentang Kami
      • Pedoman Media Siber
      • Box Redaksi
      • Contact

      Copyright © wakilrakyat.co 2022 - All right reserved

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Nasional
      • Terpopuler
      • Politik
      • Daerah
        • Sulawesi
          • Gorontalo
          • Kota Gorontalo
          • Gorontalo Utara
          • Bone Bolango
          • Boalemo
      • Gerakan Publik
      • Investigasi
      • Lifestyle
        • Kesehatan
        • Olahraga

      Copyright © wakilrakyat.co 2022 - All right reserved