@2022 – wakilrakyat.co. All Right Reserved. Designed and Developed by gerakanrakyat
Monthly Archives
July 2023
Wakilrakyat.co, Boalemo – Lagi-lagi, Penjabat Sekretaris Daerah Boalemo, Supandra Nur tidak ada henti-hentinya mengingatkan kembali soal kedisplinan kepada ASN dan TPK.
Pasalnya, di Pemerintahan Sherman Moridu saat ini, kedisiplinan yang menjadi prioritas dalam melakukan pelayanan.
“Awal-awal Pemerintahan Penjabat Bupati Boalemo Bapak Sherman Moridu kita mulai memperlihatkan disiplin, barangkali ini sudah hampir lebih 2 bulan, sejak pak sherman Moridu dilantik sudah mulai menunjukan hal perbaikan, tetapi tugas kami memastikan bahwa disiplin dan perbaikan kinerja itu harus menjadi budaya.” Kata PJ Sekda saat memimpin Apel Pagi di Halaman kantor Bupati, Senin 31 Juli 2023.
Supandra menilai, kedisiplinan kerja maupun kedisiplinan waktu itu belum tertanam di hati para ASN maupun TPK.
“Saya kemarin di kantor, itu sangat sepi, tidak ada yang lembur tidak ada tugas tambahan, saya berharap hari ini lengkap semua, bagian – bagian yang tidak hadir dalam apel pagi ini tolong ditandai di daftar hadir,” ujarnya.
Dijelaskan Supandra, kedisiplinan dan integritas merupakan modal dasar untuk menunaikan tugas dan fungsi secara maksimal.
“Kalau kita tidak punya integritas, tidak punya kedisiplinan, kita akan sulit untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara baik,” jelasnya
Wakilrakyat.co, Belitung Timur – Dalam mendukung kreativitas para anak muda di Belitung Timur, PT Timah Tbk. turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Pemilihan Bujang Dayang Belitung Timur tahun 2023.
Pemilihan Bujang Dayang Belitung ini sempat terhenti selama 3 tahun akibat merebaknya virus Covid-19, maka pelaksanaan tahun ini dilaksanakan secara meriah. Untuk itu, PT Timah Tbk ikut menyukseskan event ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Belitung Timur , Evi Nardi mengatakan, proses pemilihan Bujang Dayang Belitung Timur diawali dengan sosialisasi, seleksi, technical meeting, pelatihan digitalisasi branding hingga tanggal 26-29 rangkaian road to Bujang Dayang Beltim 2023. Sedangkan malam puncak berlangsung pada Sabtu, 30 Juli 2023 malam.
Menurut Evi, setelah 3 tahun tidak dilaksanakan pemilihan bujang dayang Beltim akibat pandemi Covid-19, maka Bujang Dayang Beltim Tahun 2023 hadir kembali di Lapangan Yagor Manggar, Desa Kurnia Jaya, Manggar.
“Tentunya dengan konsep yang lebih matang dan banyak karya yang tercipta. Peserta juga dibekali materi terkait pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan,” jelasnya.
Ia memaparkan, tema pemilihan Bujang Dayang Beltim 2023 yakni “berkarya untuk negeri bersama menginspirasi”.
Oleh karenanya Evi berharap, banyak karya yang diciptakan oleh seluruh finalis dan bisa menginspirasi pemuda dan pemudi Belitung Timur.
“Diantaranya penampilan heroes band, bazar Ekraf dan UMKM, Penampilan seni Budaya, Malam Unjuk Bakat, dan puncaknya Malam Grand Final Bujang Dayang Belitung Timur 2023,” sebutnya.
Kemudian Evi juga menyebutkan, peran sponsor terutama PT Timah Tbk sebagai BUMN terbesar di Pulau Belitung sangat besar guna membantu menyukseskan acara itu.
“Nantinya juga Bujang Dayang Beltim 2023 bisa berkolaborasi bersama PT Timah Tbk,” tandasnya.
5 Jam Menunggu! Majelis Hakim PN Gorontalo Putuskan Terdakwa Sandres 1 Tahun 8 Bulan Pidana Penjara
by gerakan
written by gerakan
Wakilrakyat.co, GORONTALO – Setelah 13 kali lamanya jalan persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, telah memutuskan kepada terdakwa Sandres menjadi tersangka dengan tuntutan 1 tahun 8 Bulan Pidana Penjara. Dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), yang terjadi di depan Domestique Gorontalo, hingga menelan 1 korban yang meninggal.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo, telah menuntut terdakwa Sandres dengan 1 tahun tuntutan pidana dengan pertimbangan terdakwa telah banyak memberikan uang santunan. Akan tetapi, keluarga korban masih merasa tidak mendapatkan keadilan. Pasalnya, uang santunan tersebut, merupakan kewajiban bagi pelaku yang melakukan penabrakan harus diberikan kepada keluarga korban,berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Merasa, keluarga korban belum mendapatkan keadilan. Olehnya,jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo kembali memberikan tuntutan kepada terdakwa di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, dengan tuntutan 3 tahun pidana penjara, sesuai dengan keinginan keluarga korban yang meninggal dan korban cacat tetap.
Persidangan terakhir pun, dimulai pukul 10.00 Wita pagi. Kemudian, Majelis Hakim sempat melakukan skorsing selama 5 jam lamanya, untuk mengambil kebijakan. Namun, Majelis Hakim ((PN) Gorontalo, tetap memutuskan 1 tahun 8 Bulan Pidana Penjara.
“Dengan demikian putusan yang telah diambil majelis terhadap perkara ini. Pihak-pihak maupun penasihat hukum dan JPU di persilakan untuk banding atau pikir-pikir. Sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh UU. Untuk itu sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” Kata Majelis Hakim Ketua yang memimpin persidangan.
Sementara itu,Owan Uda yang merupakan adik dari keluarga korban yang meninggal telah menerima apa yang menjadi keputusan hakim. Hingga, tidak lagi ingin mengajukan banding.
” Kami dari keluarga korban yang meninggal, sudah mengikhlaskan apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim,” Kata Owan. Jumat, 28/07/23.
Ia mengatakan, usai persidangan keluarga korban telah merundingkan jika ingin melakukan pengajuan banding maka, akan lebih diperpanjang lagi, sementara dirinya dan keluarga memikirkan almarhumah yang meninggal agar lebih tenang.
“Intinya, kepada tersangka Sandres sudah mengakui kesalahannya, dan harus menjalankan proses masa tahanan selama 1 Tahun 8 Bulan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Owan Uda berharap ke depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mengutamakan keadilan.
“Saya berharap kedepan Majelis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika ada kasus yang sama seperti ini, mereka lebih melihat keluarga korban, Majelis merupakan perpanjangan tuhan dan jaksa adalah orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat untuk menjunjung tinggi keadilan, “Pungkasnya.
Pimpinan DPRD Bonbol Buka Suara, Soal Dirinya Disebut Tidak Paham Aturan Pengunduran Diri Bupati
by gerakan
written by gerakan
Wakilrakyat.co, GORONTALO – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Halid Tangahu membantah jika dirinya disebut tidak paham aturan pengunduran Bupati.
“Persoalan tidak mengerti mekanisme pemberhentian bupati, dimana yang kita tidak mengerti? ” Tanya Halid Saat diwawancarai lewat via telepon, Jumat, 28/07/23.
Ketua DPRD Bonbol Halid Tangahu mengatakan, terkait persoalan surat pengunduran Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu diluar konteks. Karena pada saat itu kita melakukan rapat paripurna pembahasan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS).
“Jadi pada saat paripurna tersebut, masuk juga surat terkait pengunduran diri Bupati, kemudian saya pertanyakan suratnya mana? Akan tetapi, surat tersebut justru dalam bentuk Pdf (Portable Document Format) ,”Kata Halid dari Sekretaris Dewan.
“Tentunya, ini sangat mengganjal suatu lembaga kemudian memberikan surat hanya dalam bentuk Pdf, ini sangat tidak etis. Karena ini, kepentingan bupati juga, maka kita bacakan tepat paripurna tersebut. Akan tetapi, tetap surat pengunduran Bupati tersebut, dimasukkan ke Badan Musyawarah (Banmus),”Sambungnya.
Lebih lanjut, Halid mengatakan bahwa dirinya secara tegas tidak akan melakukan paripurna lagi, terkait pengunduran diri Bupati Hamim.
“Hamim mengungkapkan di media lain, bahwa surat pengunduran dirinya itu pada tanggal 06 juli 2023 ke Kemendagri (Kemendagri Dalam Negeri) dan juga DPRD Bone Bolango. Kapan saya menerima surat tersebut? Saya tidak menerima surat itu,” Tegasnya Halid.
Seharusnya, kata Halid surat pengunduran diri tersebut, itu diberikan ke DPRD kabupaten Bone Bolango, 1 minggu kemudian kita tidak memproses akan diambil ahli oleh DPRD Provinsi Gorontalo, jika tidak di proses lagi oleh DPRD Provinsi, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lah yang akan mengambil surat tersebut.
“Mekanismenya adalah surat pengunduran tersebut, seharusnya bupati berikan kepada DPRD kabupaten, bukan langsung ke Kemendagri, kemudian kita lakukan rapat paripurna. setelah itu, kita kirim ke DPRD Provinsi, lalu DPRD Provinsi kirim lagi ke Kemendagri, nantinya Kemendagri yang akan membuat surat keputusan (SK) pemberhentian bupati, ” Kata Halid kembali.
Halid pun menambahkan, jika ada yang mengganjal dirinya (Halid), kalau berhadapan dengan Bupati Hamim, ia akan menjelaskan yang benar.
“Mohon maaf, saya bukan ketua-ketua yang bisa diatur dari luar. intinya kita punya itikad baik kepada Bupati,” Pungkas Halid yang juga Sekretaris DPD partai Nasdem Bone Bolango.
Wakilrakyat.co, Boalemo – Beredar video arogansi Kepala Desa Pentadu Barat Sofyan Ambo Kecamatan Tilamuta terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Boalemo.
Berawal dari keluhan Kades Pentadu Barat di Group WhatsApp Kabar Seputar Boalemo, terkait dengan nasib gaji perangkat desa saling adu argumen terjadi.
Dalam chat group tersebut, Kades Pentadu Barat hendak ingin mendatangi Penjabat Bupati di Rumah Dinas, oleh Kades Lamu dijawab nanti sore.
Dengan nada bercanda Bobi Amir mengajak Kades Lamu untuk lari sore, namun tak di sangka Kades Penbar tersinggung dan meluapkan emosinya ke Bobi Amir dengan kata-kata yang tidak mengenakkan.
“Jangan pandang enteng begitu kau Bobi, kenapa kau malah ajal lari begitu? Kau fikir kami mau ketemu PJ Bupati untuk Koprol? Kami hanya ingin tanya gaji. Kamu hanya numpang di sini, hanya nikah di sini. Jadi jangan mancing, kami cuma diam ini,” Kata Sofyan dalam group tersebut.
Tak lama kemudian, muncullah video adu mulut yang diupload oleh Bobi Amir. Informasi yang diperoleh, Sofyan Ambo sudah dipengaruhi minuman keras saat mendatangi kediaman Bobi Amir. Beruntung tak terjadi penganiayaan antara keduanya.
Saat dihubungi via whatssap Bobi Amir mengakui dirinya yang membuat video tersebut. Dirinya juga mengatakan, Sofyan sudah dipengaruhi miras.
“Iya ana yang upload video, dia juga sudah dalam pengaruh miras,” Kata Bobi.
Hingga berita ini terbit, masih terjadi mediasi dari kedua belah pihak.
Meresahkan Warga! Pemuda dan Masyarakat Talumopatu, Meminta Pihak APH Untuk Menyegel Gudang Batu Hitam
by gerakan
written by gerakan
Wakilrakyat.co,GORONTALO – Pemuda dan Masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung batu hitam yang terletak di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
“Pemuda dan Masyarakat Talumopat, meminta ketegasan dari aparat penegak hukum (APH), untuk menyegel Gudang Batu Hitam yang ada di desa Talumopatu,” Kata Andika Manoambo salah satu massa aksi. Jumat, 28/07/23.
Andika mengatakan, hadirnya gudang batu hitam tersebut, meresahkan warga setempat.
“Ketika mereka melakukan aktifitas di malam hari, tentunya ini sangat menggangu serta meresahkan masyarakat setempat, “Ungkapnya.
Lebih lanjut, andika sangat menyayangkan bahwa, tidak ada kejelasan dari pihak aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, mulai dari tanggal penggebrekan malam rabu, 14/07/24 sampai dengan sekarang ini tidak ada tindaklanjut dari kepolisian.
“Hingga sekarang kami melihat belum garis polisi, di gudang tersebut, ini tentunya menjadi tanda tanya kita sebagai pemuda untuk mengontrol daerah,” Ujarnya
“Sementara, pihak dari Kapolsek Tapa,Kacamata Bone Bolango, masih terlihat lalai. Hingga,masih mengkoordinasikan dengan tingkatan Polres sampai dengan tingkatkan Polda,” Kata Andika.
“Terinformasi, bahwa batu hitam tersebut adalah milik koperasi tindaho. Olehnya, kami juga meminta koperasi tindaho agar dibubarkan,” Pungkasnya.
Dua Peti Kemas Berisi Batu Hitam Tiba di Gorontalo, Kasat Reskrim Gorontalo Periksa 11 Orang Saksi
by gerakan
written by gerakan
Wakilrakyat.co, GORONTALO – Dua peti kemas yang berisi batu hitam tiba di pelabuhan Pelindo, pada senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita melalui kapal sahabat mas.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K., M. H melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Leonardo Widharta, SIK menjelaskan bahwa setelah tiba di Gorontalo, dua peti kemas tersebut dibuka dan dititipkan di depo Temas.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo membenarkan isi dari dua peti kemas tersebut, adalah batu hitam sejumlah 920 karung dimana masing masing peti kemas berisi 460 karung.
“jadi begitu tiba di pelabuhan kami membuka peti kemas tersebut dan isinya memang benar batu hitam, ” ungkap Leonardo
Ditambahkan, ompol Leonardo Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 11 orang yakni pihak pelayaran / Koordinator PT.Temas Line, ekspedisi PT.Tri chambers, dua orang sopir tronton, dua orang buruh angkut ,Kepala operasional PT.Temas Line surabaya,dua petugas otoritas pelabuhan surabaya,Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan dan terakhir adalah KSOP.
Kompol Leonardo mengatakan, jika saat ini mereka terus bekerja menuntaskan kasus itu. Prosesnya masih menunggu hasil gelar perkara.
“Masih menunggu proses hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka, tutup Kompol Leonardo. (Bidhumas Polresta Gorontalo Kota)
Newer Posts