
Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo Dr. Kingdom Makkulawuzar
Wakilrakyat.co, Gorontalo – Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo (UIG) Dr. Kingdom Makkulawuzar mengemukakan pandangannya, terkait hak angket Pilpres yang di rekomendasi oleh pasangan Calon nomor urut 01 dan 03 dalam pemilihan Capres dan Cawapres ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Menurut Kingdom bagaimana yang sudah diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03 terkait hak angket tersebut, secara konstitusional dan juga yang sudah di atur baik di UU tersendiri maupun UU Nomor 17 Tahun 2014. Hal itu kini menjadi pertimbangan yang sangat matang.
“Hak angket ini jika memiliki dasar muatan politisnya dan betul didasarkan pada landasan yuridis, pada dasarnya hak yang diberikan oleh anggota legislatif. Tetapi, kalau dalam wacananya hasil pemilu saya kira sudah ada dan sudah jelas di Mahkamah Konstitusi” Kata Kingdom. Sabtu, 24/02/24.
Kingdom yang juga Dosen Fakultas Hukum UIG mengatakan, jika dilihat dari penyelidikan, hak angket itu digulirkan berdasarkan ada dan tidaknya pelanggaran bagi eksekutif terkait dengan UU Pemilu. Objeknya, bisa dikategorikan masuk dalam hak angket karena pada dasarnya legislatif ini bisa dikaitkan dengan cek imbalance dalam wilayah eksekutif.
“Terkait dengan fungsi daripada hak angket yang dilaksanakan oleh eksekutif tersebut, dalam hal ini Presiden mengatakan objeknya memang betul ada serius atau ada kecurangan yang dilakukan oleh eksekutif dalam penyalahgunaan mungkin, Karena yang selama ini kan bergulir informasi diluar bahwa ada semacam perintah yang secara struktural”. jelas Kingdom.
“Seperti ketentuan yang sudah diatur di UU Nomor 17 Tahun 2014, di Mahkamah Konstitusi juga sudah ada syarat formilnya. Terlaksana atau tidak dalam artian harus disepakati oleh anggota legislatif ini. Jadi, pembagiannya memang harus jelas juga apalagi melihat kekuatan di DPR juga Hampir berimbang,” Sambung Kingdom Wakil Rektor lll UIG itu.
“Kalau syarat pengajuannya kan lebih dari 25 anggota legislatif di fraksi yang berbeda itu sudah bisa tapi kalau untuk bisa dilanjutkan atau tidak itu lebih dari Separuh. Nah lebih dari Separuh ini juga tergantung kalau tracking politicallynya nantinya mungkin dibawa lebih serius. dan dilihat mana yang lebih besar partai pengusungnya”. Imbuhnya.

Dr. Arman Sojol Dosen Sospol UIG
Sementara itu ditempat yang sama, salah satu Dosen Fakultas Sospol Universitas Ichsan Gorontalo Dr. Arman Sojol juga menambahkan, mengenai isu yang beredar terkait hak angket pada Pilpres Tahun 2024, yang diajukan paslon 01 dan 03,bahwa isu pengajuan hak angket merupakan salah satu tujuan untuk keturunan pendidikan politik.
“Perlu kita ketahui bahwa untuk mendorong hak angket yang harus dilakukan oleh ketua-ketua partai politik, bukan paslon 01 atau 03. untuk mendorong hal itu, ketua partai politik yang ada di fraksi DPR ini tidak usah kita khawatir. dikarenakan masih dalam proses perhitungan suara” kata Arman. (Nola/Wakilrakyat.co)