Wakilrakyat.co, GORONTALO – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Tim Pansus Deprov melalui Hamza A. Manaf menyampaikan apa saja hal-hal yang harus dicatat terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras beralkohol.
“ Catatan pentingnya dari Kementerian Perdagangan RI semakin jelas apa saja yang menjadi kewenangan Provinsi, “ Ucap Manaf. Jumat,28/06/24.
“Akan terapi, untuk wilayah Kabupaten/Kota DPRD Provinsi juga bisa mengatur seperti halnya peraturan undang-undang dan Kementerian Perdagangan, “ Sambungnya.
Manaf mengatakan, hal yang paling penting yang dicatat oleh Pansus l Deprov Gorontalo yaitu dimana kita bisa mengatur jarak atau tempat-tempat yang bisa diperjual belikan.
“ Catatan yang paling penting juga, sesuai tujuan kita maka kita akan berusaha sebaik mungkin untuk mengendalikannya. Seperti apa yang disampaikan oleh pihak bea cukai apa saja yang diperoleh. Bahkan untuk pelarangan pun benar-benar diperketat. Sehingganya, masyarakat tidak bisa mengakses ke minuman keras, “ Ujarnya.
Ditambahkan lagi oleh fungsional perancang ahli madya Yulin Limonu, sangat mengapresiasi apa yang menjadi masukan dari Kementerian Perdagangan RI.
“ Tentunya, hal-hal ini yang akan kita Tindaklanjuti di tingkat Pansus l DPRD Provinsi Gorontalo, “ Tambahnya