Wakilrakyat.co, GORONTALO -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau OSS-RBA.
Kegiatan yang berlangsung di Aston Hotel Gorontalo tersebut, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim serta didampingi Ahli Bidang Pemerintahan merangkap Plt. Karo Ekonomi dan Pembangunan Taufik Sidiki.
Dalam sambutannya, Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi telah mengatur penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan usaha yang kondusif, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan dapat menarik investor baik domestik maupun asing yang pada akhirnya dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ucap Sofyan Ibrahim.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim mengatakan bahwa Bimtek tersebut bekerja sama dengan Majelis Ekonomi dan Pengembangan UMKM Muhammadiyah Gorontalo. Sementara itu, untuk peserta pelaku usaha yang hadir sebanyak 60 pelaku usaha dari berbagai kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Kegiatan Bimtek ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yaitu Mobile Service yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Pada saat itu, ada pelaku usaha yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kami langsung uruskan NIB nya,” Ujarnya .
Sehingganya, kata Danial kegiatan Bimtek OSS tersebut adalah bentuk tindak lanjut untuk para pelaku usaha dalam mengoperasikan aplikasi OSS tersebut.
“Adapun tema yang kami angkat hari ini ialah, ‘Kiat dan Strategi UMKM Naik Kelas Menuju Gorontalo Mandiri’ jadi maksudnya untuk para pelaku usaha kami klasifikasikan 4 bagian, yaitu, pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah dan skala besar,” ucap Kadis PMPTSP.
Dari adanya pembagian klasifikasi tersebut, kata Danial setiap pelaku usaha tidak hanya pada skala kecil atau tidak menaikan klasifikasi usaha mereka.
“Maksudnya kami, para pelaku usaha mampu menaikan skala usaha mereka, dari mikro naik ke skala kecil dari skala kecil naik ke menengah, dari menengah naik ke besar. Jangan hanya ditempat saja,” tegasnya.