Wakilrakyat.co, GORONTALO – Setelah 13 kali lamanya jalan persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, telah memutuskan kepada terdakwa Sandres menjadi tersangka dengan tuntutan 1 tahun 8 Bulan Pidana Penjara. Dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), yang terjadi di depan Domestique Gorontalo, hingga menelan 1 korban yang meninggal.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo, telah menuntut terdakwa Sandres dengan 1 tahun tuntutan pidana dengan pertimbangan terdakwa telah banyak memberikan uang santunan. Akan tetapi, keluarga korban masih merasa tidak mendapatkan keadilan. Pasalnya, uang santunan tersebut, merupakan kewajiban bagi pelaku yang melakukan penabrakan harus diberikan kepada keluarga korban,berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Merasa, keluarga korban belum mendapatkan keadilan. Olehnya,jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo kembali memberikan tuntutan kepada terdakwa di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, dengan tuntutan 3 tahun pidana penjara, sesuai dengan keinginan keluarga korban yang meninggal dan korban cacat tetap.
Persidangan terakhir pun, dimulai pukul 10.00 Wita pagi. Kemudian, Majelis Hakim sempat melakukan skorsing selama 5 jam lamanya, untuk mengambil kebijakan. Namun, Majelis Hakim ((PN) Gorontalo, tetap memutuskan 1 tahun 8 Bulan Pidana Penjara.
“Dengan demikian putusan yang telah diambil majelis terhadap perkara ini. Pihak-pihak maupun penasihat hukum dan JPU di persilakan untuk banding atau pikir-pikir. Sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh UU. Untuk itu sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” Kata Majelis Hakim Ketua yang memimpin persidangan.
Sementara itu,Owan Uda yang merupakan adik dari keluarga korban yang meninggal telah menerima apa yang menjadi keputusan hakim. Hingga, tidak lagi ingin mengajukan banding.
” Kami dari keluarga korban yang meninggal, sudah mengikhlaskan apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim,” Kata Owan. Jumat, 28/07/23.
Ia mengatakan, usai persidangan keluarga korban telah merundingkan jika ingin melakukan pengajuan banding maka, akan lebih diperpanjang lagi, sementara dirinya dan keluarga memikirkan almarhumah yang meninggal agar lebih tenang.
“Intinya, kepada tersangka Sandres sudah mengakui kesalahannya, dan harus menjalankan proses masa tahanan selama 1 Tahun 8 Bulan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Owan Uda berharap ke depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mengutamakan keadilan.
“Saya berharap kedepan Majelis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika ada kasus yang sama seperti ini, mereka lebih melihat keluarga korban, Majelis merupakan perpanjangan tuhan dan jaksa adalah orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat untuk menjunjung tinggi keadilan, “Pungkasnya.