Wakilrakyat.co, GORONTALO -Penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang saat ini diproses oleh Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo terhadap calon walikota terpilih Adhan Dambea, mulai memberikan spekulasi liar ditengah masyarakat Kota Gorontalo.
Salah satu media menyebutkan bahwa beberapa kali mangkir dari panggilan Gakkumdu Adhan Dambea terancam didiskualifikasi dari pencalonan (SAMBAR.ID, 03 Desember 2024).
Terhadap spekulasi yang menyebutkan pak Adhan Dambea terancam didiskualifikasi dari pencalonan. Ahli hukum pidana pemilihan sekaligus sebagai Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH memberikan ulasan hukum terhadap spekulasi tersebut.
Apriyanto menyebutkan bahwa, dalam Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, memang mengatur ketentuan tindak pidana pemilihan, yaitu mulai dari Pasal 177 hingga Pasal 198. Namun harus diingat bahwa tidak semua pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan tersebut berakibat hukum pada pencoretan/pembatalan calon terpilih.
Bila dilihat pada proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh pak Adhan Dambea yang saat ini berproses di sentra Gakkumdu Kota Gorontalo. Yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) Juncto Pasal 69 huruf b dan c Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati wan Walikota.
“Perlu saya jelaskan bahwa, bisa jadi perbuatan tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan (sambil menunggu proses yang ada diGakkumdu). Namun harus diingat bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 yang diduga dilanggar oleh pak Adhan Dambea tersebut tidak terkualifikasi sebagai jenis tindak pidana yang mengakibatkan administrasi pembatalan sebagai pasangan calon,” Jelasnya.
Dalam Undang-undang Pemilihan ada juga ketentuan tindak pidana Yang dapat berakibat sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon. Misalnya mengenai politik uang (money politics), perbuatan itu jelas dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4). Yang apabila dilakukan oleh calon maka berdasarkan Pasal 73 ayat (2) dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan pasangan calon. Terhadap pelanggaran inipun harus dilakukan oleh calon secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebagaimana diatur dalam Pasal 135A.
Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH yang merupakan akademisi sebagai Wakil Direktur 1 Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo ini menambahkan, terhadap spekulasi/pernyataan-pernyataan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan pak Adhan Dambea dapat mengakibatkan diskualifikasi dari pencalonan, spekulasi tersebut merupakan pernyataan yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Argumentasinya lemah dan tidak berdasar pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” Pungkasnya.