Wakilrakyat.co , Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Gorontalo, Adhan Dambea sangat menyayangkan penanganan kasus korupsi di Gorontalo
Salah satu kasus Korupsi kata Adhan, pada tahun 2019 persoalan rumah layak huni (Mahyani) untuk Provinsi Gorontalo, mendapatkan temuan dari Badan Keuangan Korupsi (BPK), senilai Rp 20 miliar.
“Sejauh ini, tidak ada tanggapan keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” Kata Adhan, kepada Wakilrakyat.co, Rabu 24/01/2024.
Mantan Wali kota Gorontalo itu menyebut , pada saat itu yang menangani persoalan tersebut adalah Kepala Dinas Perkim sebagai penanggung jawab dan sekarang adalah Kepala Dinas Dinas PU Gorontalo.
Olehnya karena itu , Adhan mengatakan terlalu banyak kasus korupsi di Gorontalo tetapi tidak ditangani secara serius. Di lain pihak Politisi kawakan itu tidak mengerti dengan arah kebijakan Kepala Daerah.
“Mulai dari Anggaran Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN), jika dikaitkan dengan Ekonomi seharusnya masyarakat harus sejahtera,” ucap Adhan .
“Bukan membangun Infrastruktur kemudian hasilnya juga tidak jelas banyak yang mangkrak. Sehingganya, laporan yang masuk ke saya Anggaran PEN tersebut ,justru dihantui dengan dugaan korupsi lagi ,” Ujarnya .
Adhan pun menambahkan , jika seharusnya ada atensi dari pihak kejaksaan Gorontalo, karena tugasnya bukan hanya dalam peninandakan juga pengawasan dan pencegahan.
“Ada Indikasi , diduga ada juga Aparat Penegak Hukum (APH) menerima gratifikasi serta terlibat dalam gratifikasi tersebut. Sehingganya, APH terlalu lambat untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” Pungkasnya.