Wakilrakyat.co, Gorontalo-Terkait dengan adanya Aksi Sulap Pupuk Subsidi yang terjadi di Desa Popayato Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, sebanyak 220 Karung telah berhasil di amankan Polres Pohuwato yang di duga milik PT Lebuni.
Informasi terkini, bahwa Kapolres Pohuwato bersama jajarannya sudah menetapkan tersangka dalam kasus Sulap Pupuk Subsidi menjadi Pupuk Non Subsidi yang di duga Milik PT Lebuni.
Sebagaimana yang sudah di jelaskan oleh Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Res Pohuwato IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K., mengatakan bahwa pada tanggal 2 April 2024 sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Arya memberikan Penghormatan yang besar kepada Pihak Polres Pohuwato, namun dirinya tetap melakukan aksi jilid II sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus Sulap Pupuk Subsidi yang di duga Milik PT Lebuni.
“Respect setinggi tingginya bagi Kapolres Pohuwato beserta jajarannya akan tetapi, Kami tetap melakukan aksi jilid II sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus Sulap Pupuk subsidi yang terjadi di kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato dan aksi ini akan berhenti sampai dengan semua yang terlibat di dalam nya dapat di amankan oleh pihak Kepolisian seperti Oknum Polisi Oknum Tokoh Masyarakat dan oknum pejabat lainya yang dapat merugikan masyarakat.” Ucap Arya. Rabu, 03/04/24.
Lebih lanjut, Arya juga sempat menyentil DM 1 Pohuwato terhadap kasus Sulap Pupuk Subsidi yang di duga milik PT Lebuni, Arya menjelaskan Bahwa pupuk itu upaya pemerintahan presiden joko widodo dalam mensejahterakan rakyat namun dalam kasus ini Arya menanyakan apa yang sudah dilakukan oleh Pemda ketika terjadinya aksi sulap pupuk subsidi sebanyak 220 karung yg merugikan masyarakat.
” kita ketahui bersama bahwa Bahwa pupuk itu upaya pemerintahan presiden joko widodo dalam mensejahterakan rakyat namun dalam kondisi yang seperti ini Bapak Bupati Pohuwato Sedang apa dan apa tanggapan beliau terhadap kasus ini. ?” Tanya Arya
Terakhir Arya berharap, agar hal yang serupa tidak terjadi kembali di daerah manapun dan Arya memohon agar Bapak Bupati Pohuwato bisa Mencabut Izin Perusahaan PT Lebuni karena sudah merugikan penerima manfaat dalam artian para Tani.