Wakilrakyat.co, GORONTALO-Aktivis Gorontalo Kembali mempertanyakan kejelasan Hukum penanganan kasus dugaan korupsi dana BimbinganTeknik (Bimtek) dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Gorontalo, tahun anggaran 2018. Yang di tangani oleh Kajati Gorontalo dari tahun 2019 sampai saat ini belum ada kejelasaanya.
“Kami mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan kasus dugaan korupsi dana Bimtek dinas PMD kabupaten Gorontalo yang diduga merugikan uang negara miliaran rupiah tersebut,” Tutur Abdul Wahidin Tutuna.
Karna di tanggal 9 Oktober 2019 Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Farhan S.H., M.M., melalui media suaralidik.com menyampaikan Dalami Kasus Bimtek Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Kejati Kembali Panggil para saksi.
Maka saya mempertanyakan lagi, sudah sejauh mana penanganan kasus bimtek tersebut, dari tahun 2019 para saksi di panggil guna di mintai keterangan tapi sampai hari ini status hukum penanganan kasus dugaan korupsi dana Bimtek Dinas PMD Kabupaten Gorontalo tidak jelas.
“Jangan sampai para penegak Hukum yang menangani Kasus tersebut, sudah masuk angin atau telah bersetubuh dgn para aktor pelaku Korupsi Dana Bimtek Kabgor tersebut,” Katanya.
Dirinya juga,meminta pihak Kejati Gorontalo untuk serius mengungkap dalang dibalik kasus tersebut.
“Kami meminta Kajati Gorontalo, agar serius mengungkap dalang dibalik kasus tersebut, dan kami akan terus mengawal kasus-kasus Korupsi di Tananh Gorontalo ini,”Pintanya.