Wakilrakyat.co, Bolmut – Gerakan Mahasiswa (GM) 351,kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menyoroti pengadaan tempat jualan di Lapangan Kembar Boroko yang diduga tidak efektif dan bertentangan dengan asas hukum pengadaan barang dan jasa.
Menurut ketua GM-351, Wiran Gumohung, fasilitas yang baru saja dibangun tersebut diduga mengalami banyak kerusakan karena material yang digunakan hanya berbahan kayu, yang mudah rusak ketika terkena hujan. Hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik dan berpotensi merugikan para pedagang.
Selain itu, ketua GM-351 juga mempertanyakan keberadaan tenda atau payung-payung jualan yang sebelumnya telah diadakan namun kini tidak diketahui keberadaannya. Hilangnya fasilitas tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi proyek pengadaan.
“Kami meminta transparansi dari pihak terkait mengenai proyek ini. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Wiran, Pada Senin, 10/02/2025.
GM-351 mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap proyek ini dan memastikan bahwa pengadaan fasilitas bagi pedagang benar-benar sesuai dengan standar kualitas serta asas hukum yang berlaku.
(WR)