Wakilrakyat.co ,GORONTALO–Ketua Komisi l Aw Thalib menyebut status tanah di Desa Motolohu dan Manunggal Karya di Kabupaten Pohuwato, statusnya masih tanda tanya.
“Pasalnya,Pemerintah Provinsi mengklaim bahwa tanah telah dibayarkan, Rp 60 juta rupiah pada tahun 2023, dan tanah tersebut ternyata ada di Desa Motolohu, bukan berada di Desa Manunggal Karya,” Kata Aw Thalib usia melakukan rapat internal bersama komisi l DPRD Provinsi Gorontalo. 08/07/24.
Aw Thalib mengatakan, Komisi l telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Pohuwato,untuk meninjau langsung tanah tersebut seluas 1,8 hektar, dan telah mengkonfirmasi dokumen yang ada di Biro Umum sebagai rujukan administrasi.
“ Administrasi tertulis tanah itu di Desa Manunggal Karya, namun ketika fakta dilapangan justru tanah tersebut, ada di Desa Motolohu,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Aw Thalib menambahkan jika tanah tersebut juga sudah ada bangunan-bangunan yang telah di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“ Ada bangunan Dinas Peternakan, bangunan BUMD dan begitu banyak juga bangunan lainnya yang telah dibangun disana, bahkan sudah ada bangunan rumah,” Ucap Aw Thalib.
“ Jika Pemerintah Provinsi melarang hal tertentu, tidak bisa. Karena, rujukan dokumen-dokumen tersebut, tidak berada di Motolohu,” Pungkasnya.