Wakilrakyat.co, Boalemo – Belum sempat menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan sejak Tahun 2020, mantan PLT Sekretaris Daerah Boalemo Sofyan Hasan kembali di tahan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.
Sofyan kembali menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal, embung, dam parit/Long storage pada Dinas Pertanian Boalemo.
Kasus ini bisa dikatakan mirip dengan perkara yang membuatnya harus menjadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan pada 2020 kemarin, namun berbeda tahun kejadiannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo melalui Kasi Intelijen Aris Sophian, S.H. menjelaskan, bahwa proses hukum kasus Sofyan Hasan kini telah masuk ke Tahap II.
“Jadi setelah P21 atau berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini kita melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyedik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dugaan korupsi Pembangunan Irigasi Tanah dangkal di dinas pertanian Kabupaten Boalemo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019,” jelas Aris, Jum’at (06/01/2023).
Aris juga menuturkan, bahwa motif dari tersangka adalah anggaran yang diperuntukkan untuk kelompok tani dipotong hingga 10%. Sehingga, kerugian yang diderita oleh negara ditaksir ada dikisaran 249 Juta Rupiah.
“Jadi motif dari tersangka pada perkara ini anggaran yang seharusnya dicairkan kepada para kelompok tani dipotong 10%,” Tutur Aris.
Usai konfrensi Pers, Sofyan Hasan kemudian digiring oleh Pihak kejaksaan Negeri Boalemo ke Lapas Kelas II Kota Gorontalo.