Wakilrakyat.co, Jakarta, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 (PHPU Wali Kota Gorontalo) pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3. Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku yang merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Termohon yang diwakili oleh Yakop Abul Rahmad Mahmud, menjelaskan terkait dugaan pelanggaran kampanye dan keabsahan ijazah Adhan Dambea yang merupakan Calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3 (Pihak Terkait). Termohon menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas untuk mengklarifikasi ijazah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam persidangan, Termohon mengajukan bukti T-6 yang menunjukkan bahwa calon wali kota harus memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas.
“Pada 3 September 2024, Pemohon bersama Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan klarifikasi terkait ijazah Pihak Terkait. Namun, dalam persidangan pendahuluan yang berlangsung pada 14 Januari 2024, Majelis Hakim meminta Termohon untuk menghadirkan fakta-fakta sehubungan dengan putusan PTUN. Sebagai respons, Termohon mengajukan bukti T-9 hingga T-14, yang menunjukkan bahwa Pemohon telah menyertakan dalil yang tidak benar dalam permohonannya,” sebut Yakop.
Setelah ditelusuri, Yakop melanjutkan, Termohon menemukan bahwa Pemohon menambahkan amar putusan yang tidak terdapat dalam putusan perkara sebelumnya. Penambahan tersebut didasarkan pada fotokopi SKT yang legalisirnya dibatalkan sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo.
“Setelah kami telusuri ternyata Pemohon menambahkan amar putusan yang sama sekali tidak terdapat dalam putusan perkara-perkara a quo. Yang ditambahkan ialah yang hanya didasarkan atas fotokopi SKT yang legalisirnya dibatalkan sepihak oleh Kepala Diknas Kabupaten Gorontalo,” tegas Yakop.
Berdasarkan penelusuran dokumen hukum berupa putusan a quo, menurut Termohon yang menyebabkan batalnya SK KPU yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut ialah legalisir yang dimasukan oleh Adhan Dambea sebagai syarat pencalonan Wali Kota pada 2013. Dokumen tersebut ditarik kembali oleh Pejabat Negara yang melegalisir sebelumnya dengan alasan lembaga yang berwenang untuk melegalisir ijazah a quo adalah lembaga lainnya. Sehingga SK KPU menurut putusan hukum a quo tidak dapat dipertahankan. Itu pada tahun 2013.
“Jadi yang dibatalkan bukan ijazahnya, tetapi legalisirnya yang ditarik. Itu setelah kami mencari putusan a quo, seharusnya tidak masalah dengan PKPU yang ada juga,” tegasnya.
Sementara itu, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4 Adhan Dambea dan Indra Gobel diwakili Apriyanto Nusa menerangkan pemohon dalam permohonannya telah menambahkan isi amar putusan berupa kalimat : “yang hanya didasarkan atas foto copy SKT an. Adhan Dambea yang legalisirnya telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Diknas Kabupaten Gorontalo”. Padahal terhadap kalimat tersebut tidak terdapat dalam amar putusan. Tindakan Pemohon tersebut, merupakan upaya untuk mengelabui Mahkamah dalam mencari kebenaran hukum. Menurut Pihak Terkait, hal tersebut tidak patut dilakukan.
“Amar putusan yang asli sesuai dengan Salinan dan sudah disampaikan Yang Mulia. Ada 05 dan 06, putusan PTUN Manado. Ada kecenderungan Pemohon ini memanipulasi amar putusan yang tidak sesuai dengan Salinan putusan nomor 5 dan 6,” terang Apriyanto.
Apriyanto menegaskan, dalam putusan PTUN tidak ada yang menyatakan Adhan Dambea tidak memiliki ijazah. Bahkan dalam putusan tersebut, Hakim PTUN menegaskan surat keterangan tamat yang dijadikan dasar sebagai calon Wali Kota waktu itu dianggap oleh Hakim PTUN berpenghargaan sama dengan ijazah atau STTB. “Hanya berhubungan dengan legalisir saja tidak berhubungan dengan hak pendidikan dasar Adhan Dambea,” tandasnya.
Sedangkan Bawaslu Kota Gorontalo dalam keterangannya menegaskan berkaitan dengan dalil Pemohon tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.
“Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan yang pada pokoknya telah menerima berkas bakal calon Adhan Dambea dan Indra Gobel. Keduanya menyerahkan ijazah SMA,” jelas Sukrin Saleh Taib.
Kemudian, sambung Sukrin, Bawaslu melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.
Sebelumnya, pasangan Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4. Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti status pencalonan Adhan Dambea Calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3 yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain. Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Pasangan Calon Nomor Urut 3 Adhan Dambea dan Indra Gobel didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan tersebut.
Kemudian, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Kota Gorontalo agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Idris Rahim – Andi Ilham), Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Mohamad Ramli Anwar – Ahmad Ana Supriyana Abdul Hamid), dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ryan Fahrichsan Kono B. – Charles Budi Doku)./ Humas: Tiara Agustina