Wakilrakyat.co, GORONTALO – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, menyebut kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Gorontalo, terdapat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI ) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo.
“ Kami, sedang melakukan kajian bersama Bawaslu Kota dan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Artinya, ada potensi pelanggaran yang dilakukan yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPD RI, “ Ujar Idris Usuli. Selasa, 09/01/23, usai menghadiri kegiatan Monderandum of Unstanding (MOU) bersama UNG Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo.
Idris usuli mengatakan, seharusnya pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) pasal 20, Calon Anggota DPD RI tidak bisa hadir dalam kampanye.
“Jadi, kita masih dalam Komprehensif kajiannya, “ Tegas Idris Usuli.
Diketahui sebelumnya, Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, telah melakukan kampanye di Gorontalo pada Senin, 08/01/23 di Gorontalo.