Wakilrakyat.co, Jakarta Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo siap dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses pemilu pasca KPU Provinsi Gorontalo memetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal ini di ungkapkan saat menghadiri undangan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang III di Hotel Mercure Harmoni, Senin (09/10/2023).
Lismawy juga menyampaikan pesan dari Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Hariono pada saat acara pembukaan bahwa Bawaslu di daerah wajib mengetahui konstruksi hukum dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu tahun 2024,
“Saya kira arahan pak kordiv totok jelas, kita bawaslu di daerah wajib memahami seluruh dasar dan alur hukum yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu tahun 2024” ujar Koordinator Divisi Hukum dan sengketa tersebut.
Selain itu Totok juga menyampaikan bahwa Bawaslu di daerah tidak boleh membeda-bedakan dalam hal penegakan hukum, karena setiap orang wajib dipermudah untuk hak konstitusionalnya.
“Jadi bagi teman-teman tidak boleh ada perbedaan dalam penegakan hukum, setiap orang harus dipermudah untuk hak konstitusionalnya,” Ungkap totok.