BCA Finance Gorontalo Gugat Debitur/Nasabah Wanprestasi, Purnomo : Kita Sudah Melakukan Pekerjaan, Sesuai Dengan SOP 

Wakilrakyat.co, GORONTALO – PT. BCA Finance Gorontalo melakukan gugatan sederhana (GS) kepada salah satu Debitur/Nasabah berinisial ZM di pengadilan negeri (PN) Gorontalo.

Pasalnya, dalam materi gugatan putusan Nomor 19/Pdt G.S/2023/PN Gto PT. BCA Finance Gorontalo telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dikarenakan, Nasabah ZM sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya membayar angsuran. 

Muh. Purnomo merupakan Area Recovery Consultant PT. BCA Finance Gorontalo, menjelaskan Nasabah telah bersepakat untuk melakukan perjanjian pembiayaan Multiguna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara kredit. 

Berdasarkan surat perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh tergugat dimana fasilitas kredit yang telah dibiayai oleh penggugat adalah sebesar Rp. 224.384.432 (Dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) dengan demikian Nasabah harus membayar per bulannya Rp. 4.768.900 (Empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah). 

“Pada awalnya, tergugat bisa membayar angsurannya dengan baik. Namun pada saat memasuki angsuran ke 2 jatuh tempo pada tanggal 20 februari 2020 tergugat atau nasabah tersebut mulai menunggak dengan alasan terdampak covid-19, “Ucap Purnomo.

“Dampak dari pandemi Covid-19 tersebut, penggugat dalam hal ini perusahaan PT. BCA Finance Gorontalo kemudian memberikan fasilitas penjadwalan ulang hutang kepada tergugat,”Kata Purnomo. 

Purnomo mengatakan meskipun sudah diberikan fasilitas penjadwalan ulang, tergugat masih sering terlambat angsurannya, sampai gugatan ini diajukan tergugat sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran. 

“ Akibat dari kelalaian dengan tidak membayar angsurannya, maka kita sudah berupaya untuk mendatangi tergugat dan juga sudah mengirim surat peringatan sebanyak 2x, kemudian kami juga tidak lupa mengirimkan Somasi sebanyak 2x. Akan tetapi, tidak ditanggapi oleh tergugat, “Ujarnya. 

“ Sehingganya, kami menyatakan perbuatan tergugat yang tidak membayar angsuran hingga dilakukan gugatan sederhana ini didaftarkan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji, “Sambungnya. 

Sebelumnya, kata Purnomo PT. BCA Finance Gorontalo sudah berupaya melakukan cara penagihan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk cara penagihan kepada konsumen nomor 4 tahun 2014. 

“Jika sudah berat penunggakannya, maka kita melakukan somasi. Namun, tidak ada kejelasan dari nasabah itu sendiri, dari nasabah mengatakan belum ada uang untuk menyetor. Akan tetapi, hal yang tidak mungkin jika tidak memiliki uang karena nasabah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),”Kata Purnomo. 

Lebih lanjut, Purnomo menjelaskan lagi bahwa ada permintaan nasabah yang tidak bisa kami penuhi karena diluar dari apa yang telah kita sepakati di awal

 kontrak, contohnya, Nasabah meminta Pokok Hutang dikurangi dan Nasabah hanya mau membayar tiap bulan dengan setengah dari angsuran yang telah kita sepakati.

“ Belum lagi, Konsumen tersebut sudah masuk dalam denda harian. Artinya, sudah memiliki keterlambatan angsuran dan denda ini telah kita sepakati dalam perjanjian kontrak apabila pembayaran lewat dari jatuh tempo atau tidak membayar angsuran, Kemudian nasabah juga tidak mau membayar denda, bahkan pokok hutang saja mau dikurangi apalagi denda keterlambatannya “Jelasnya. 

“Kami masih akan menunggu putusan dari Majelis Hakim, yang akan mengambil putusan terkait tergugat yang masih mengajukan keberatan terkait poin-poin yang kita ajukan ke Majelis Hakim, “ Tuturnya. 

“ Unit ini benda bergerak kan bisa diserahkan langsung kepada pihak Finance. Tapi, kalau memang Nasabah tetap bersikeras ingin menahan unit. Maka, Proses hukum lagi yang akan memproses Nasabah dengan tindakan mencoba melawan hukum, “ Katanya. 

Oleh karena itu, Purnomo meminta kepada yang mulia majelis hakim agar bisa dapat mengadili perkara ini dan dapat menghukum tergugat serta menyerahkan kendaraan yang dijadikan jaminan kredit berupa Mobil Suzuki Type All News Ertiga GL MT warna Abu-abu metalik dengan nomor polisi DM XXXXXX juga beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Sementara itu, Effendi Kadengkang sebagai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mengadili sebagai berikut. 

1.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

2.Menyatakan perbuatan penggugat yang tidak membayar angsuran hingga gugatan sederhana ini didaftarkan adalah perbuatan Wanprestasi/Cidera janji.

3.Menghukum tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang dijadikan objek jaminan fidusia berupa mobil Mobil Suzuki Type All News Ertiga GL MT warna Abu-abu metalik dengan nomor polisi DM XXXXXX juga beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada penggugat untuk dilelang.

4.Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

5.Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Pada hari Rabu/20/12/23 sidang kembali dilanjutkan. Majelis Hakim menolak permohonan keberatan ZM yang tergugat. Olehnya, Purnomo berharap nasabah masih ada etika baik untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co- Gorontalo Utara – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorontalo Utara,  Minta Eksekutif dan Legislatif …

Wakilrakyat.co ,BOLMUT -Perkembangan terbaru mengenai kasus pegawai fiktif di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) …

Wakilrakyat.co, Gorontalo – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-79 …

Wakilrakyat.co ,GORONTALO -Masalah ketidakadilan terhadap perempuan yang selama ini dianggap sebagai hal biasa dan tidak …

Wakilrakyat.Co ,GORONTALO -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Unit Pelaksana Teknis pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, …

Wakilrakyat.co, GORONTALO -Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Mukhamad Mukhanif melantik dan mengambil sumpah …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.