Wakilrakyat.co, GORONTALO – Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta (PDAM) Kota Gorontalo Lucky Paudi melakukan klarifikasi, persoalan dugaan PDAM Kota Gorontalo memiliki ketambahan aset tetap di tahun 2022,kemudian tidak memiliki bukti fisiknya.
“ Hal tersebut, tidaklah benar. Kami memiliki berita acara, dan pada saya itu ada pengerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), “ Ucapnya. Rabu, 04/09/24.
Berdasarkan penelusuran Wakilrakyat.co, PDAM Kota Gorontalo di tahun mendapatkan ketabahan anggaran Rp. 2.777.423.820 dalam pengadaan instalasi transmisi dan distribusi, kemudian Rp. 1.481.351. 931 untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan.
Lucky mengatakan, untuk pekerjaan yang dibiayai dana DAK Thn 2021 Kegiatan Penyediaan Sarana & Prasarana Air Minum (DAK) Lokasi Kec.Hulonthalangi, Kec.Kota Barat, Kec.Dumbo Raya & Kec.Sipatana.
“Kemudian ketabahan peralatan dan perlengkapan sekitar Rp. 1.481.351. 931 untuk pengadaan 1 unit alat ekskavator dan 2 unit mobil tangki air. Itu aset dari Pemerintah Kota Gorontalo, yang diserahkan kepada PDAM Kota tahun 2022, melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), “ Ujarnya.
Lucky menambahkan, sebelumnya nilai perolehan aset tetap di tahun 2022, untuk instalasi transmisi dan distribusi Rp 52.694.874.809, dengan adanya ketambahan Rp. 2.777.423.820 jadi saldo akhir Rp. 55.472.319.929. Begitu juga, peralatan dan perlengkapan yang memiliki Rp 1.481.351. 931 dengan Ketambahan Rp. 1,724. 951.400. Sehingganya, menjadi total Rp. 3.206.303.331.
“Jadi, kita hanya penerima manfaat atau penerima aset, prosesnya pada saat itu semuanya ada di Pemerintah Kota Gorontalo. Jangan sampai, teman-teman menilai anggarannya ada di PDAM. Jadi tidak seperti itu, “ Sambungnya.
“Semua proses lelang dan kontrak itu di Pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini Dinas PUPR Kota Gorontalo kemudian ketika semua selesai, baru mereka diserahkan di PDAM, “ Pungkasnya.