WakilRakyat, Gorontalo – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028.
Pada sosialisasi tersebut Ketua Timsel Ricard Daniel Mengatakan seleksi sudah dimulai sejak tanggal 10 februari 2023.
” Dengan pemaparan yang dilakukan oleh anggota tim seleksi tadi, kita punya gambar tentang kriteria serta persyaratan dan dokumen sebagainya tentunya dapat dilengkapi oleh peserta,” Kata Ricard , Sabtu, 11/02/23 saat konferensi pers di Hotel Grand Q kota Gorontalo.
” Saat ini sudah ada 32 orang yang mendaftar, dan bagi Teman-teman bisa mendaftar silahkan melalui website siakba.kpu.go.id, ” Kata Ricard kembali menambahkan.
Dan berikut ada 15 persyaratan, bagi peserta calon anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028 yaitu :
1.Warga negara Indonesia.
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3.Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5.Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6.Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
7.Berdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11.Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPIJ Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13.Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Penulis : Fai