Wakilrakyat.co, Boalemo – Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Boalemo melimpahkan Berkas perkara tersangka dan barang bukti tindak pidana Pelanggaran Pemilu atas nama Sri Masri Sumuri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo Kamis, (01/02/2024).
Berdasarkan pantauan Wakilrakyat.co, sedianya Tahap II digelar pagi tadi, namun Sri Masri Sumuri baru terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri Boalemo sekitar pukul 17.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Yopy Adriansyah, S.H., M.H menjelaskan, bahwa penuntut umum kejari Boalemo telah menerima tahap II dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu atas nama Sri Masri Sumuri yang diduga melanggar pasal 523 ayat 1 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tersangka diduga memberikan janji kepada peserta kampanye pada 15 Desember 2023, bertempat di tambatan cinta desa Patoameme Kecamatan Boalemo. Dengan diterimanya Tahap II ini, maka kami mempunyai waktu sejak diterima berkas perkara rabu kemarin, 5 hari untuk diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Yopy.
Yopy juga mengatakan, bahwa terkait perkara ini pihaknya menargetkan perkara ini terbukti dalam persidangan dan tak ada target bebas.
“Jaksa di Boalemo sudah intens terlibat sejak adanya laporan temuan dari Panwas, penyelidikan, penyidikan hingga pada hari ini pada tahap II. Jadi, kami berusaha untuk dapat membuktikannya di persidangan,” kata Yopy
Lanjut Yopy, dalam perkara ini tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya maksimal 2 tahun sehingga tidak ada kriteria untuk dilakukan penahanan.
“Tidak dilakukan penahanan karena memang tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya maksimal 2 tahun, tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan,” imbuh Yopy