Wakilrakyat.co ,GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkap kronologis penetapan tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi proyek revitalisasi eks Jl. Pandjaitan Kota Gorontalo, yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya menjabarkan, hasil pemilihan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo, Selasa (12/6/2021) atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021, diserahkan kepada tersangka AA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.
“Terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang dipilih, yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi sebagai Cadangan 1 serta PT Mahardika Permata Mandin sebegai Cadangan II,” kata Nursurya.
Dari hasil pemilihan tersebut, kata Nursurya, dilakukan review oleh tersangka AA, dimana Tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang.
Namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya, karena reviuw yang dilakukan oleh tersangka AA bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.
“Penolakan sebagaimana dimaksud hanya berdasarkan BAHP yang diterima, bukan berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi, pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain,” ujarnya.
Tersangka AA, kata dia, dengan sadar menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri, dengan Direktur Utama Azhari yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo.
“Review yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021, dan Perlem LKPPNo. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” jelasnya.
Nursurya menjelaskan, pada penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender tersebut, tersangka AA bekerja sama dengan tersangka FL selaku pihak swasta adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak, sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
“Dimana jika komitmen fee tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo. Maka saksi Deny Juaeni memberikan komitmen senilai Rp2.379.031.379,30 melalui rekening Bank BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias ALO, dimana yang dinikmati oleh tersangka FL senilai Rp1.675.081.379,00,” bebernya.
Selain itu lanjut Nursurya, saksi Deny Juaeni melalui saksi Baharudin Pulukadang alias ALO kemudian menyerahkan secara tunai kepada tersangka AA senilai Rp303.950.000,00 dan tersangka FL senilai Rp1.675.081.379,00,” tegasnya.
“Maka berdasarkan hasil pemeriksaan 29 saksi, kemudian keterangan ahli sebanyak 2 orang dan 1 ahli digital forensik dan ahli pengadaan barang dan jasa satu orang dengan total 59 barang bukti. Maka status saksi keduanya hari ini ditingkatkan menjadi tersangka,” tutupnya.