Wakilrakyat.co, GORONTALO Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, mengabulkan permintaan Eksekutif rapat Paripurna untuk membahas surat masuk dari panitia khusus (Pansus), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), akan dilaksanakan 19 Februari 2024.
“ Izin pak ketua, bunyi surat dari Eksekutif bahwa mereka bermohon agar ditetapkan rapat bersama Pansus pada tanggal 19. Artinya, ketika orang yang sudah bermohon jangan dizalimi lagi. Saya berharap, kita menyepakati permohonan ini, “ Ucap Fikram. Senin, 05/02/24. saat menggelar rapat bersama Banmus dalam rangka membahas perubahan agenda DPRD Provinsi Gorontalo.
Fikram yang juga Anggota Banmus menyampaikan, persoalan kesibukan menurutnya samua anggota DPRD sibuk. Dikarenakan, jelang Pemilu 2024.
“Tetapi, jangan mengabaikan tanggung jawab kita sebagai Anggota DPRD. Oleh karena itu, saya sepakat pada tanggal 19 Februari,” Ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo itu.
Sementara itu, saran yang sama yang disampaikan oleh Hidayat Bouty kepada ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Yusuf yang memimpin rapat tersebut.
“ Saya sependapat bersama pak Fikram, permohonan ini berdasarkan permintaan dari Eksekutif,” Jelas Hidayat.
“Sangat disayangkan, sebenarnya ini masih ada waktu ada batasan mungkin seperti apa yang disampaikan oleh pak Jasin Dilo tanggal 26 Februari,” Tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut, Paris R.A Yusuf mengatakan ada 2 hal yang dibahas terkait mengikuti pemohon dan DPRD Provinsi hadir untuk menganalisa apa yang dimohonkan oleh pemohon.
“Saya juga tidak mau rapat ini berulang-ulang, dengan penyampaian apa yang disampaikan oleh pak Jasin Dilo semua sudah jelas. Hanya saja disesalkan Ketua Pansus pak La Ode Haimudin belum bisa hadir, “ Pungkasnya.