Wakilrakyat.co, Gorontalo – Eks Bupati Pohuwato, Zainuddin Hasan dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan penyerobotan tanah di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Kamis (12/09/2024).
Laporan tersebut, berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/241/IX/2024/SPKT/POLDA GORONTALO yang dilayangkan oleh Ronald Joseph Tindungan Tasik melalui tim kuasa hukumnya Nurain Nento, SH.,MH, Ronald Van Mansur Nur, SH.,MH.,CPCLE, dan Noviyanti Fathan, SH berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/241/IX/2024/SPKT/POLDA GORONTALO.
Selain Zainuddin Hasan, nama Yusuf Thalib dan Ismail Napulo juga turut dipolisikan.
Ada pun uraian kejadian, bahwa nama sertifikat milik Joppy Herbert Tasik merupakan orang tua pelapor dimana ahli waris yang meninggal dunia pada tahun 2014 silam.
Mendiang Joppy Herbert Tasik meninggalkan aset-aset kepemilikan pribadi berupa objek lahan di beberapa desa yang berada di wilayah Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato, serta pembagian warisan dari orang tua Joppy.
Sertifikat hak milik yang dalam hal ini didukung dengan beberapa dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikan dari orang tua pelapor, dan beberapa di antaranya hanya berbentuk kwitansi jual beli.
Akan tetapi, ada beberapa hamparan tanah diantaranya yang telah berbentuk sertifikat dan telah digarap oleh terlapor dalam hal ini eks Bupati Pohuwato bukan lagi pekerja dari orang tua pelapor.
Kemudian pelapor meminta terlapor untuk menghentikan aktifitas di lahat tersebut, hingga sampai dengan setelah dilayangkan somasi kepada terlapor, akan tetapi masih melakukan aktivitas dengan menanami tanaman produktif dengan memperoleh keuntungan Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per bidang dalam range waktu panen.
Bahkan lahan-lahan tertentu sudah dibangun bangunan-bangunan permanen tanpa izin pelapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, dan bermohon kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepada Kepolisian.
Ghaffar Becce’lebu