Wakilrakyat, Gorontalo – Badan Narkotika Nasional akhirnya buka suara soal dugaan penyalahgunaan Narkotika yang menyeret Kepala Desa Hungayonaa berinisial WS dan seorang warga lainnya berinisial MJ pada 7 Januari 2023 kemarin.
Saat dikonfirmasi oleh wakilrakyat.co, Plt.Kepala BNNP Gorontalo Kombespol Zainul Arifin, S.E., M.H menjelaskan, bahwa WS dan MJ berdasarkan hasil gelar perkara tidak saling berkaitan soal barang bukti yang ada.
“Jadi kita lihat keterkaitan masing-masing, perannya masing-masing kita lihat apakah ada barang bukti atau tidak. Ternyata pas kita tangkap itu, antara Wisnu dan Udin tidak ada berkaitan. Dan kita gelar perkara barang yang itu punya si Udin,” Jelas Zainul.
Zainul juga mengatakan, bahwa terduga Udin diproses dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang -undang Narkotika dan masih dilakukan penahanan. Sedangkan Kades Hungayonaa berdasarkan gelar perkara diputuskan untuk direhabilitasi.
“Untuk Udin masih kita tahan, sedangkan wisnu hasil gelar penyidik tidak ada barang bukti, akhirnya kita gelar dan kita putuskan untuk direhabilitasi medis,” Kata Zainul
Sementara itu, Penyidik BNNP Gorontalo Harly Rumampuk menambahkan, terkait dengan Wisnu pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun, berdasarkan aturan 3×24 jam dilakukan penyelidikan kemudian diperpanjang lagi.
“Jadi disitu bukan penahanan. Nah, untuk statusnya Wisnu ini disini dia bukan seorang kurir atau apa. Yang berikut tak ada keterkaitan dengan si Udin ini, hasil dari itu dia harus direhab, jadi sekarang dia masih menjalani tahapan rehabilitasi,” Tuturnya
“Kemarin dia 2 hari mulai Kamis sampai jumat menjalani pemeriksaan psikolog, untuk pemeriksaan medisnya untuk rehab itu kita sekarang masih menunggu dokter dulu,” Tambah Harly.
Penulis : Fai