Diduga Oknum Kades Pohuwato, Menjual Tanah Warga Seharga Rp 1 Miliar

WakilRakyat, Kabupaten Pohuwato – Diduga Salah satu Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial EG di Kabupaten Pohuwato telah melakukan penggelapan hak atas tanah milik warga.

Hal itu kemudian disampaikan oleh kuasa hukum, Mamat Inaku kepada awak media,Selasa 07/03/23 Saat di wawancarai. 

Dirinya, Mamat mengatakan bahwa, EG selaku Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato, telah melakukan jual beli tanah dengan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Pohuwato. 

” EG selaku Kepala Desa, di Kabupaten Pohuwato, telah melakukan jual beli tanah dengan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan bukti transaksi tersebut ada dan cukup besar,” Ujar Mamat. 

Padahal kata Mamat, tanah tersebut sudah bukan milik mereka lagi karena, tanah tersebut sudah dijual kepada Iskandar Machmud yang merupakan kliennya.

“Memang, dulu tanah tersebut milik orang tua EG. Namun, tanah itu sudah dijual kepada klien saya yaitu bapak Iskandar, Bahkan di dalam surat jual beli pun ada tanda tangan EG selaku anak dari pemilik tanah tersebut,” ucap Mamat.

Namun, setelah PT. PETS melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan akses jalan menuju kantor mereka, kata Mamat EG mengaku bahwa tanah tersebut masih miliknya dan ia pun menjual tanah tersebut ke PT. PETS.

“Untuk saat ini EG sudah saya laporkan kepada pihak Polda Gorontalo terkait penggelapan hak atas tanah, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” Jelas Mamat. 

Lanjut, Dikatakan lagi oleh Mamat bahwa PT. PETS telah melakukan pembayaran senilai Rp 1 Miliar kepada EG sebagai uang awal dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

“Tidak hanya EG, kami juga telah menggugat PT. PETS sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Marisa dan sampai saat ini dalam proses mediasi,” Tegas Mamat.

Sementara itu, EG setelah dikonfirmasi melalui via Whatsapp, mengatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan bahkan dirinya juga mengatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam penandatanganan jual beli tanah tersebut.

“Tanah itu tidak pernah dijual ke siapapun, termasuk ke Pak Iskandar Mahcmud. Saya juga menegaskan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah,” tegas EG.

“Terkait dengan persoalan ini, murni adalah saya sebagai salah satu ahli waris dari tanah warisan orang tua kami. Sehingga tdk ada hubungannya dengan kedudukan saya sebagai kepala desa” Terang EG. 

Namun, setelah diminta untuk menunjukan surat kepemilikan tanah, EG tidak dapat menunjukkannya kepada awak media dan ia mengatakan akan memperlihatkan surat tersebut, ketika di pengadilan nanti.

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co,GORONTALO – Ketua LSM JAMAN Gorontalo Frenkymax menyoroti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh …

Wakilrakyat.co, BONE BOLANGO – Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Noldi Katili kembali angkat bicara …

Wakilrakyat.co, Boalemo – Tantangan di era digital benar-benar dimanfaatkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Boalemo …

Oleh: WR1 Wakilrakyat.co, Bolmut – Dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara—apalagi aparat …

Oleh: WR1 Wakilrakyat.co, Bolmut – Dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara—apalagi aparat …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Pansus pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tim …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.