Diduga Pertemuan Caleg dan Oknum Kades Kecamatan Telaga Jaya Jadi Sorotan

Wakilrakyat.co (KABGOR)- Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo mendapat soroton dari salah satu warga bunggalo. Bagaimana tidak, kegiatan tersebut diduga merupakan ajang pertemuan antara Caleg dengan Kepala Desa setempat.

Tokoh masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya menjelaskan bahwa semestinya kepala desa bunggalo tidak menghadiri kegiatan tersebut, karena sudah jelas siapa-siapa yang telah menghadiri kegiatan dimaksud.

” Samua ini saya rasa ti ayah so tau, tapi yang saya heran ti ayah ada datang olo disitu. Padahal jelas kegiatan itu dihadiri oleh para Caleg-caleg. Bahkan bisa dikatakan itu agenda politik,” ungkapnya.

Parahnya lagi, Kepala Desa Bunggalo usai kegiatan tersebut telah berpose bersama dengan para caleg-caleg.

” Sangat jelas di foto itu ada Pak Hendra, Pak Sawaludin dengan ti Ayah,” ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan berbagai macam aturan yang mengatur tentang larangan kepala desa dan sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Semua orang sudah mengetahui bahwa sanksi yang di atur pada UU 7 tahun 2017 sangat berat. Misalnya Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah),” ungkapnya.

” Belum lagi Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah),” lanjutnya.

Olehnya, dalam rangka mewujudkan inyegritas pemilu yang berkualitas diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dapat melakukan penelusuran terkait dugaan kehadiran kepala desa bunggalo pada kegiatan tersebut.

” Semua kami serahkan ke Bawaslu, harapan kami hanya di bawaslu. Apakah bawaslu masih bisa di percaya atau tidak, nanti kita lihat kedepan. Pastinya dugaannya sangat jelas,” pungkasnya

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co ,GORONTALO – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Gorontalo sampai saat ini belum mengusulkan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo meminta kepada Calon Wali Kota …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Calon Wakil Wali Kota Gorontalo Andi Ilham Siap mengabdikan dirinya untuk membangun …

Wakilrakyat.co ,BOLMUT -Keterlibatan wartawan dalam politik praktis belakangan ini semakin mencuat ke permukaan. Tidak sedikit …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa mengatakan, …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa menilai …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.