Wakilrakyat.co (KABGOR)- Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo mendapat soroton dari salah satu warga bunggalo. Bagaimana tidak, kegiatan tersebut diduga merupakan ajang pertemuan antara Caleg dengan Kepala Desa setempat.
Tokoh masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya menjelaskan bahwa semestinya kepala desa bunggalo tidak menghadiri kegiatan tersebut, karena sudah jelas siapa-siapa yang telah menghadiri kegiatan dimaksud.
” Samua ini saya rasa ti ayah so tau, tapi yang saya heran ti ayah ada datang olo disitu. Padahal jelas kegiatan itu dihadiri oleh para Caleg-caleg. Bahkan bisa dikatakan itu agenda politik,” ungkapnya.
Parahnya lagi, Kepala Desa Bunggalo usai kegiatan tersebut telah berpose bersama dengan para caleg-caleg.
” Sangat jelas di foto itu ada Pak Hendra, Pak Sawaludin dengan ti Ayah,” ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan berbagai macam aturan yang mengatur tentang larangan kepala desa dan sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
” Semua orang sudah mengetahui bahwa sanksi yang di atur pada UU 7 tahun 2017 sangat berat. Misalnya Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ungkapnya.
” Belum lagi Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” lanjutnya.
Olehnya, dalam rangka mewujudkan inyegritas pemilu yang berkualitas diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dapat melakukan penelusuran terkait dugaan kehadiran kepala desa bunggalo pada kegiatan tersebut.
” Semua kami serahkan ke Bawaslu, harapan kami hanya di bawaslu. Apakah bawaslu masih bisa di percaya atau tidak, nanti kita lihat kedepan. Pastinya dugaannya sangat jelas,” pungkasnya