Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023, Bagaimana Caleg Yang Menggunakan Fasilitas Negara?

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Aktivis Gorontalo Hendrik Saidi, meminta agar pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar tidak tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye di Provinsi Gorontalo, juga menertibkan para calon legislatif DPRD Provinsi/Kota, DPR RI, dan DPD RI yang masih menggunakan fasilitas negara.

“Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, hingga dana hibah yang diberikan oleh pemerintah,” Kata Hendrik. Minggu, 05/11/23.

Sebelumnya, Hendrik merupakan Humas di salah satu lembaga instansi, kemudian dirinya memilih mundur setelah ditetapkan DCT oleh KPU Provinsi.

“Ketika sudah ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu calon DPRD Provinsi/Kota, DPR RI, dan DPD RI. Maka wajib untuk tidak menggunakan fasilitas negara apalagi memanfaatkan jabatan ketika sedang berada di instansi manapun,” Sambungnya.

Hendrik mengatakan, Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut, menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Mengutip dari Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan kata Hendrik, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan,” Ujarnya.

Hendrik menambahkan, Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.

Pun Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.

“Saya masih melihat, masih banyak menggunakan fasilitas negara tersebut. Pada saat sebelum ditetapkan DCT. Tidak menuntut kemungkinan mereka juga akan memanfaatkan fasilitas tersebut, pada saat masa kampanye. Oleh karena itu, saya berharap agar Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 tentunya punya langkah-langkah maupun kebijakan melihat keadaan yang sekarang,” Ungkap Demonstran Gorontalo tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh : Novalliansyah Abdussamad Gorontalo, 12 Desember 2024 Sampai saat ini, publik masih merasa heran …

Wakilrakyat.co, Olahraga,GORONTALO, – Jelang event Mixed Martial Arts (MMA) Gubernur Cup “Baku Lapas”, puluhan peserta …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Indriani Dunda kembali menyalurkan …

Wakilrakyat.co ,GORONTALO – Pastikan kondisi peserta baik,jelang event Gubernur Cup Baku Lapas tahun 2024, para …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Kepala bagian umum dan keuangan, sekaligus Plh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah …

Wakilrakyat.co ,GORONTALO – Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.