Wakilrakyat.co, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea, secara resmi melaporkan Charles Budi Doku (CBD). Selasa, 21/01/24 di Polda Gorontalo.
Laporan tersebut, kata Adhan berangkat dari niat CBD yang dinilai melakukan rekayasa dokumen negara, diduga CBD CS membuat laporan pengaduan palsu dan pemalsuan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Terkait, ijazah Sekolah Dasar (SD) Adhan Dambea.
“Terlapor CBD CS, telah membuat gugatan ke MK RI dengan melampirkan putusan Mahkamah Agung No 05/6/2013 PTUN Más dan nomor 06/3/2013/PTUN MDO. Dimana isi dari putusan Mahkamah Agung tersebut telah diubah, sehingga dengan hal tersebut, Saya merasa dirugikan, “ Kata Adhan.
Lebih lanjut, Adhan menjelaskan jika pada tahun 2013 dirinya terpilih pada saat itu. Namun, amar putusan dari MA bahwa dibatalkan keputusan KPU, penetapan ia sebagai Wali Kota Gorontalo terpilih.
“Akan tetapi, dalam kalimat tersbeut ada narasi yang menyampaikan bahwa, Ijazah Adhan Dambea itu dinyatakan Sah oleh MA. Nah, kalimat itulah yang diganti oleh CBD CS dengan kalimat dibatalkan putusan KPU, karena hanya memiliki fotocopy ijazah,” Ucap Adhan.
“Oleh karena itu, Saya mengambil langkah untuk menggugat CBD CS. Karena sudah memalsukan dokumen, dan dikenakan pasal KUHP 317 atau 283,” Sambungnya.
Kemudian, terkait Adhan dilaporkan oleh zCBD dugaan pencemaran nama baik. Adhan menyampaikannya bahwa, laporan tersebut sudah SP3. Karena dinilai sudah kadaluarsa. Sehingganya, perkara tersebut sudah diberhentikan oleh pihak Gakkumdu.
“Hanya saja memang, Polres Gorontalo terlambatž mengeluarkan SP3 seharusnya keluar 12’’ Desember. Tetapi, kita terima pada tanggal 14 Desember,”Ujar Adhan.