Dipertanyakan Kapasitasnya Yang Sering Menyoroti Soal Ivana Nelson, Adhan : Saya Sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Bukan Hanya Dapil Kota 

Adhan Dambea, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sumber foto :Tribunnews.news Gorontalo 

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menanggapi kembali saat dirinya dipertanyakan oleh tim Lawyer Nine One-One (911) Hotman Paris Hutapea melalui Susanto Kadir.

” Jika saudara mempertanyakan kapasitas saya yang sering mengomentari masalah Bupati Nelson dan Ivana Abdulrahman, maka saya menegaskan bahwa saya bukan hanya Anggota DPRD dapil Kota Gorontalo. Tetapi juga, sebagai Anggota Komisi l DPRD Provinsi Gorontalo khususnya membidangi hukum dan pemerintahan,” Tegas Adhan. Senin, 21/08/23. 

” Bukan hanya persoalan Bupati Nelson dan Ivana Abdulrahman, yang kami soroti sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bahkan permasalahan Pohuwato terkait perteambangkan juga kita perhatikan, ” Tegas Adhan kembali. 

Lebih lanjut,  kepada Wakilrakyat.co Adhan Dambea yang juga mantan Walikota Gorontalo, sangat menyayangkan jika ada Oknum-oknum yang coba memanfaatkan masalah pribadi Bupati Nelson. 

Adhan mengatakan, dirinya tidak ingin masuk di ranah pribadi Bupati. Akan tetapi, jangan sampai permasalahan ini justru akan dijadikan alat untuk seseorang dijadikan politisasi agar Bupati Nelson bisa tumbang dari Pemerintahannya. 

” Bahkan, jika melihat aksi-aksi kemarin justru terlihat dugaan ada yang menunggangi aksi tersebut,” Jelas Adhan. 

Dirinya Adhan menjelaskan bahwa, ia tidak masalah jika tim 911 Hotman Paris ingin mencari data-data diperlukan. Hanya saja, jika datangi DPRD Kabupaten dan Lembaga Adat Gorontalo itu tidak tepat. 

” Datang ke DPRD Kabupaten dan Lembaga Adat Gorontalo hanya untuk memperlihatkan, dokumen beserta foto-foto dan video. Nah, ini justru menunjukkan jika hanya untuk memperlebar masalah, bukan hanya memperlebar masalah tetapi sebodoh-bodoh nya saya bukan ahli hukum, tidak seperti Susanto Kadir bahwa itu melanggar undang-undang ITE No 19 tahun 2016, dan Susanto Kadir pasti paham itu,” Ujarnya Adhan. 

“Jika ingin menyelesaikan masalah, maka datangi Polda Gorontalo, Seharusnya saudara Susanto Kadir selaku pengacara lebih paham dengan hal-hal seperti itu,” Tutur Adhan. 

Adhan Dambea yang juga Ketua Orari Daerah Gorontalo pun menambahkan, jika dirinya tidak sependapat kalau foto-foto maupun video harus diperlihatkan kepada DPRD Kabupaten maupun Lembaga Adat Gorontalo. 

” Tindakan Ivana Abdulrahman ini, justru merusak martabat perempuan Gorontalo, jika harus memperlihatkan foto-foto maupun video, karena itu merupakan aibnya sendiri,” Pungkasnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, Boalemo – Pj. Sekretaris Daerah Rahmat Biya,SKM,MM menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang …

Wakilrakyat.co ,GORONTALO -Lembaga Pelatihan Kerja (LKP) Ray Gorontalo,memperoleh kepercayaan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi Dan …

Oleh: Dedykarto Waloni Ansiga (Mahasiswa Program Studi Magister Hukum UNIMA) Media sosial atau medsos adalah …

Oleh : Novalliansyah Abdussamad Gorontalo, 12 Desember 2024 Sampai saat ini, publik masih merasa heran …

Wakilrakyat.co, Olahraga,GORONTALO, – Jelang event Mixed Martial Arts (MMA) Gubernur Cup “Baku Lapas”, puluhan peserta …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.