Wakilrakyat.co, BOLMUT – Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas realisasi belanja barang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang pada proyek pemeliharaan taman Keydupa. Proyek ini dikerjakan oleh CV JIG berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 660/SPK-PL/DLH-BMU/02/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 dengan nilai Rp130.288.000,00.
Pelaksanaan pekerjaan ini berlangsung selama 20 hari kalender, yaitu dari 8 Desember hingga 28 Desember 2023, dan sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023. Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 660/135/BAPNB-DLH/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 10467/SP2D/2023 tanggal 22 Desember 2023 senilai Rp130.288.000,00.
Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan di taman Keydupa menunjukkan adanya dua item yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, yaitu lampu hias taman (pohon) sebanyak 4 unit dengan nilai Rp45.200.000,00 dan besi hollow galvanis ukuran 5 x 5 dengan panjang 6 meter sebanyak 30 batang senilai Rp2.304.000,00.
Menanggapi temuan BPK tersebut, kepada media Wakilrakyat.co, kepala dinas Lingkungan Hidup,Mohammad Hidayat Panigoro, mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Untuk persoalan taman keydupa itu sudah diproses di Inspektorat dan pihak yang terkait telah melakukan pengembalian” Kata Mohammad Hidayat Panigoro, Saat dikonfimasi melalui via whatsapp. Kamis, 7/11/2024.
Permasalahan yang ada menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak dinas lingkungan hidup terhadap pengelolaan anggaran negara. (WG).