WakilRakyat, Gorontalo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gorontalo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kecewa, sidang mahkama partai sedang berlangsung.
Pasalnya, dalam sidang yang telah berlangsung tersebut, terkait gugatan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh DPP partai PPP, DPC PPP Kota Gorontalo menunggu jika pihak-pihak yang bersangkutan dipanggil.
Hal itu kemudian disampaikan oleh Sekretaris DPC partai PPP Moh. Abduh Hasan, kepada WakilRakyat, Senin, 14/02 di kantor DPC PPP Kota Gorontalo.
” Dimana amar putusan mengakomodir Ahmad Manorafa, di dalam kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo dan menerima sebagian dari permohonan dari penggugat dan mengembalikan Rifai Bukusu sebagai ketua DPC PPP Kota Gorontalo, begitulah bunyi amar putusan hingga sekarang kami tidak menerima salinannya tersebut.,” Ucap Moh Abduh Hasan
Sejauh ini Moh Abduh Hasan mengatakan seharusnya Mahkamah Partai menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Kami juga kaget tiba-tiba sudah ada keputusan mahkama partai,” Ujarnya.
Dikatakan Moh Abduh Hasan lagi beredar informasi di WhatsApp katanya surat keputusan (SK) dari mahkamah partai sudah ada.
“DPC PPP kota Gorontalo masih menunggu, karena surat keputusan tersebut akan diserahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang turut dihadirkan juga kami sebagai pengurus Dewan Pimpinan Partai (DPC) PPP Kota Gorontalo,” Terangnya.
Terakhir dirinya menambahkan persoalan SK ini justru memperlambat kinerja elektoral dari pada pengurus hingga tingkat ranting partai PPP.
” Tentunya ini sangat berpengaruh dalam kinerja-kinerja kita, apalagi menjelang tahun lagi kita akan menghadapi pemilihan umum 2024,” Terang Moh Abduh Hasan kembali.
” Sejauh ini kita sudah berupaya dalam hal kinerja, bahkan kita sudah membuka calon pendaftaran figur yang akan di usungkan nanti di 2024, ” pungkasnya.