Wakilrakyat.co, Boalemo – Tampaknya Pungutan Liar (Pungli) seolah masih menjadi praktek yang rutin di Kabupaten Boalemo, salah satunya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Dugaan praktek pungli masih marak dilakukan di Dinas yang menjadi sentral pengurusna izin berusaha dan non berusaha bagi masyarakat tersebut.
Padahal, saat ini untuk kepengurusan izin berusaha dan non berusaha sudah tidak lagi dipungut biaya atau gratis melalui aplikasi OSS dan SiCantik yang sudah disediakan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Berdasarkan penelusuran wakilrakyat.co, dugaan praktek pengutan liar di instansi tersebut terjadi pada pengurusan izin diluar jam pelayanan.
Salah satu sumber terpercaya bahkan mengatakan, ada yang melakukan pengurusan izin tanpa melalui pelayanan perizinan di kantor DPM PTSP.
” Ada yang urus izin diluar dari pelayanan perizinan di kantor DPM PTSP. Alasanya lama kalau lewat prosedur. Jadi isitilah mereka lewat pintu belakang cepat,” Ungkap narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Boalemo, Mince P Dau, saat dikonfirmasi terkait dugaan praktek pungli di DPM PTSP membenarkan informasi tersebut.
” Terkait itu memang sudah ada informasi yang masuk ke kami, ” Ungkap Mince, pada Jumat (16/6/2023).
Namun kata dia, pihaknya sampai saat ini belum menemukan langsung siapa yang melakukan praktek pungli tersebut.
” Memang informasi ini banyak, cuman kami tetap masih mendalami informasi ini. Jika kamu temukan siapa yang melakukan itu, maka konsekuensinya bisa jadi ada sanksi yang akan diberikan kepada oknum itu,” Pungkasnya.