Wakilrakyat.co, Gorontalo – Terkait dugaan Kampanye bakal calon DPR RI Dapil Gorontalo berinisial RU di salah satu Kampus Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo akhirnya buka suara.
Kepada wakilrakyat.co, Ketua Bawaslu Idris Usuli menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (RU), untuk dimintai keterangan.
” Karena ini, masih dugaan telah melakukan pelanggaran. Maka, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi yang pertama adalah kita akan melakukan penelusuran terkait dugaan ini,” Ungkap Idris Usuli ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. Rabu, 14/06/23
Idris Usuli juga mengatakan, bahwa Bawaslu Provinsi akan mengundang para saksi untuk dimintai keterangan awal, serta meminta kepada saksi-aksi untuk memberikan bukti yang ada.
” Kami berharap hal-hal seperti ini, ada masyarakat yang melaporkan kepada Bawaslu, nantinya Bawaslu sesegera mungkin untuk memprosesnya,” Kata Idris
Idris Usuli menjelaskan, untuk pemberian sanksi kepada yang bersangkutan RU, Bawaslu Provinsi belum bisa memberikan sanksi apa yang harus dikenakan.
” Disini kita belum tahu pasti kejadiannya seperti apa? Karena setelah kita tahu kejadiannya seperti apa, setelah itu kita akan melakukan penelusuran. Sehingganya, setelah melakukan penelusuran maka kita akan memastikan yang bersangkutan RU, melakukan pelanggaran atau tidak,” Jelasnya.
” Dari pelanggaran atau tidaknya yang dilakukan RU, maka kita bisa melihat apakah ini pelanggan pidana, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran lainnya,” Tambahnya lagi.
Tidak hanya itu, Idris Usuli pun menambahkan, jika ini ditemukan pelanggaran pidana maka Bawaslu Provinsi akan mengundang Gakkumdu, dimana didalamnya ada pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Jika pelanggarannya administrasi maka penanganannya langsung oleh Bawaslu Provinsi sampai dengan keputusan nanti jika memang terbukti. Hal-hal ini kemudian akan diteruskan apabila jika ia memenuhi syarat pelanggaran, dan apabila tidak memenuhi syarat maka kita berhentikan. Oleh karena itu, kami berharap ada laporan dari masyarakat untuk menyampaikan ini ke Bawaslu Provinsi,” Tambah Idris.
” Meskipun tidak ada laporan dari masyarakat, kita tetap akan melakukan penelusuran, kita akan cari tahu pelaksanaan dimana? kapan? siapa pelaksanaan dan itu yang kita akan undang dan itu akan menjadi saksi untuk dimintai keterangan, ” Sambungnya.
Idris Usuli pun menegaskan bahwa seharusnya terkait dengan kegiatan sekarang ini, partai politik dan calon legislatif hanya dapat melakukan sosialisasi, dan belum ada yang namanya kampanye.
” Kampanye tersebut, bisa dilakukan setelah menunggu daftar caleg tetap (DCT), sekarang yang bisa dilakukan partai politik itu adalah sosialisasi dalam bentuk banyak hal. Pertama sosialisasi menggunakan bendera, jika menggunakan bendera harus ada lambang, nomor urut, dan nomor dari partai politik, ” Tegasnya.
” Kemudian jika sosialisasi menggunakan baliho, maka harus ada lambang partai, logo, nomor urut dan serta bisa menambahkan foto struktur ketua dan sekretaris partai. Jika menggunakan sosialisasi mengumpulkan massa dengan catatan yang hadir pada saat itu adalah internal dari partai itu sendiri. Artinya hanya anggota dari partai itu sendiri yang hadir, bukan dari eksternal dari partai politik, dan itu yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik tersebut, ” Imbuhnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, saat diwawancarai pihak rektorat kampus yang diduga menjadi sebuah tempat kampanye oleh salah satu oknum bakal calon legislatif DPR RI tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persoalan yang ada.
” No Komen Saya tidak tahu persoalan yang ada, karena saya tidak berada ditempat. Oleh karena itu,temui Bawaslu karena tugas mereka adalah untuk memantau,” Jawab Rektor tersebut dengan singkat.
Diketahui sebelumnya, bahwa oknum Bacaleg DPR RI tersentuh telah melakukan pelanggaran pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2024. (Fai)