Wakilrakyat.co, Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo diduga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyelundupan puluhan kilo gram emas di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Kamis (28/07/2024).
Publik pun dibuat bertanya-tanya, hingga saat ini belum diketahui pasti alasan Polres Gorontalo menerbitkan SP3 tersebut.
Untuk diketahui penyelundupan tersebut, terjadi sejak tahun 2023 silam dan berhasil digagalkan oleh Polres Gorontalo.
Untuk mendapatkan informasi terkait itu, media ini menghubungi Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman di nomor ponsel +62 852-2365-20xx namun belum direspon.
Bahkan upaya serupa dilakukan media ini untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga di nomor ponsel +62 821-6714-80xx pun belum direspon.
Tidak berhenti di situ saja, media ini menghubungi Kanit Tipidter Polres Gorontalo, Aipda Arfian Detuage di nomor ponsel +62 821-7719-95xx belum direspon.
Ghaffar Becce’lebu