Wakilrakyat.co, GORONTALO – Ditreskrimsus Polda Gorontalo, menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam proyek jalan usaha tani (TANI). Salah satu diantara tersangka tersebut adalah Eks Bupati Boalemo, periode 2017-2022 berinisial DM.
Menanggapi tindakan pihak Polda Gorontalo tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Gorontalo.
“ Saya sangat mengapresiasi, apa yang menjadi apresiasi pihak Polda Gorontalo, artinya mereka telah menindaklanjuti apa-apa saja yang menjadi laporan khususnya dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Boalemo, “ Ucap Adhan. Jumat, 21/06/24.
“ Itu artinya, Polda Gorontalo tidak tebang buku melihat pejabat-pejabat atau mantan pejabat yang kemudian terlibat kasus korupsi, “ Sambungnya Adhan yang juga mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, Adhan berharap Polda Gorontalo segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Jl. Nani Wartabone Eks Panjaitan Kota Gorontalo.
“Saya berharap Polda Gorontalo menindaklanjuti kasus dugaan korupsi soal Jl. Nani Wartabone Eks Panjaitan, Polda Gorontalo harus secara transparan memberikan informasi kepada publik siapa-siapa saja yang terlibat,” Tegasnya.
“Sejauh ini kan, informasi dari Polda Gorontalo persoalan Jl. Nani Wartabone Eks Panjaitan itu masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nah sejauh ini harus informasikan sudah sejauh mana perkembangan, “ Kata Adhan.
“Pada prinsipnya, apa yang dilakukan oleh Polda Gorontalo Saya mewakili masyarakat sangat mengapresiasi, jadi setelah kasus korupsi yang ada di Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo, maka kota Gorontalo juga harus ditindaklanjuti khususnya Jl. Pandjaitan Kota Gorontalo, “ Pungkas Adhan yang juga Mantan Wali Kota Gorontalo.