Wakilrakyat.co, Gorontalo – Fakta persidangan Praperadilan (Prapid) terkait SP3 kasus penyelundupan puluhan kilo emas terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Sabtu (7/09/2024).
Dalam perkara ini yang menjadi pemohon adalah APRI Gorontalo, dan termohon adalah Polres Gorontalo yang sebelumnya telah menerbitkan SP3 sepihak atas kasus penyelundupan puluhan kilo gram emas di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum APRI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, SH.,MH.,CPCLE mengatakan jika fakta persidangan termohon dalam hal ini Polres Gorontalo tidak memasukan duplik atau tanggapan terhadap replik dari penggugat.
” Dari beberapa agenda persidangan yang sudah kami lalui, termohon tidak memasukan duplik.” Kata Ronald.
Parahnya lagi kata Ronald, dalam sidang itu tergugat tidak mampu menghadirkan saksi.
” Terus di agenda pembuktian, kami menghadirkan 2 orang saksi dan bukti-bukti surat, namun sangat mengejutkan termohon malah tidak menghadirkan saksi 1 org pun.” Ungkapnya.
Masih kata Ronald, jika tergugat pun enggan memperlihatkan bukti berupa surat SP3 di hadapan majelis hakim.
” Dan terhadap bukti surat terkait SP3 tidak diperlihatkan di persidangan.” Tambahnya.
Dirinya pun meyakini, jika majelis hakim pada PN Limboto akan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Kami sebagai pemohon masih meyakini bahwa pada putusan nanti yang mulia Hakim PN Limboto akan bertindak fair, dan mengadili perkara ini sebagaimana fakta yang sebenar-benarnya.” Harapnya.
Ghaffar Becce’lebu