Wakilrakyat.co, Boalemo – Perkara Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wakilrakyat.co, 4 orang diperiksa oleh penyidik Kejati Gorontalo yakni SS, ISM, ND, dan MA. Dua orang diantaranya merupakan oknum anggota Polres Boalemo diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Goronalo, Kamis (17/11/2022).
Diketahui, kedua oknum anggota tersebut di periksa sebagai saksi pada proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M Djafar, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dadang menyampaikan, bahwa pihak penyidik Kejati Gorontalo melakukan pemanggilan beberapa saksi terkait dengan persoalan PJU-TS di Boalemo yang saat ini ditangani oleh Kejati Gorontalo
” Ya benar, tadi ada pemeriksaan 4 orang saksi terkait dengan kasus PJU-TS Boalemo,” Ungkapnya.
Seperti diketahui, Proyek yang memakan biaya 18 Miliar tersebut menyeret 2 orang ke meja hijau dan telah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Gorontalo.