Wakilrakyat.co, GORONTALO – Aktivis Suwawa, Taufik Hulopi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), jangan melakukan pembohongan publik. Pasalnya, dalam pemberitaan di beberapa media sosial bahwa Kapolsek Tapa mengatakan batu hitam yang ditemukan warga di desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango itu dalam pengawasan Polsek Tapa, dan tidak ada satupun yang bisa mengambil barang ilegal tersebut.
“Pengawasan seperti apa yang mereka maksud? Buktinya batu hitam di lokasi gudang tersebut, sudah tidak ada lagi,” Kata Taufik, Selasa, 01/08/23.
Taufik Hulopi mengatakan,seharusnya pihak kepolisian tegas dalam menjalankan tugasnya. Ini persoalan barang ilegal, tidak dibenarkan secara hukum dan itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
” Mulai dari penggerebekan oleh masyarakat setempat, sampai dengan pada jum’at, 28/07/23, kami melihat tidak ada tanda police line (garis polisi), hingga hari ini barang tersebut hilang entah siapa yang telah mengamankannya,” Ungkap Taufik.
“Menjadi pertanyaan saya, pihak kepolisian dimana? Katanya setiap saat, selalu memantau lokasi tersebut? Kenapa bisa hilang barang ilegal tersebut,? “Ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik Hulopi menduga jangan sampai pihak aparat penegak hukum (APH) dan kepemilikan barang tersebut sudah 86 (delapan enam).
Sementara itu, tim Wakilrakyat.co, telah melakukan penelusuran, dan benar dalam lokasi gudang tersebut, sudah tidak ada lagi batu hitam.
“Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus adil dalam melaksanakan tugasnya, seperti yang dilaksanakan oleh Kapolda Gorontalo, di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Kapolda telah melakukan penyegelan di tiga tempat gudang batu hitam Ilegal. Masa, di kecamatan Tapa Kapolsek tidak menyegel barang tersebut,” Kata Taufik Hulopi.
” Saya, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tebang pilih, jika kedapatan ada barang ilegal maka harus dipertegas untuk menindaklanjutinya, “Pungkasnya.