
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. Foto LINTASPOST.ID
Gorontalo – Badan Keuangan Kota Gorontalo mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto pada kegiatan sosialisasi perda bersama sejumlah awak media di Roemah Marly Kota Gorontalo. Jumat (08/03/2024).
Menurut Nuryanto, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut adalah sebagai implementasi dari lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Secara substansi, khusus yang mengatur pajak dan retribusi harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya Undang-undang. Kami Pemerintah Kota Gorontalo telah mengundangkan Perda No 1 2024 ini sejak tanggal 5 Januari 2024 kemarin,” ucap Kaban Nuryanto.
Lebih lanjut, Nuryanto mengatakan bahwa penyederhanaan pajak dan retribusi melalui perda tersebut bertujuan untuk memudahkan pemungutan serta dapat menekan biaya pemungutan dan kemudahan dalam administrasi pajak dan retribusi sehingga akan menumbuhkan investasi yang berdampak pada peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun, dalam menerapkan perda ini kami akan melakukan sosialisasi guna untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat atau pengusaha dalam pembayaran pajak khususnya di Kota Gorontalo,” ujar Nuryanto.