Wakilrakyat.co, – GORONTALO – Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Gorontalo Ismail M. Djafar menegaskan ada Lima (5) Poin yang harus diingatkan kepada Anggota DPRD Provinsi pada saat melaksanakan Reses masa persidangan kedua tahun 2023-2024.
“ Kami, dari sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo selaku panitia pelaksana, sekaligus penanggung jawab kegiatan, menyampaikan hal-hal penting yang merupakan informasi yang harus diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan reses kegiatan hari ini, “ Kata Ismail. Senin, 22/01/24, Saat menghadiri kegiatan Reses Indri Monoarfa di Desa Potanga, Kecamatan, Biau Kabupaten Gorontalo Utara.
Ismail mengatakan, Atmosfer politik di daerah Gorontalo berbeda dengan daerah lain. sehingganya, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dilarang untuk melakukan kampanye sesuai undang-undang yang sudah diatur.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Selama Reses Persidangan Kedua tahun 2023-2024 :
1.Sebagaimana tercantum dalam undangan, bahwa tidak diperkenankan kepada tamu undangan bergambar foto maupun tulisan nama Caleg, Sehingganya mohon kerjasamanya. Apabila, pada hari ini ada yang mengenakan pakaian demikian, maka kami mohon untuk kembali ke rumah mengganti pakaian yang sesuai dan kami berhak untuk tidak mengizinkan masuk.
2.Reses adalah merupakan media untuk masyarakat, dalam hal menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sehingga tidak dibenarkan apabila masyarakat menyampaikan hal-hal lain diluar substansi aspirasi apalagi yang ada katanya dengan politik seperti menyuarakan nama partai atau nomor urut Caleg.
3.Apabila dalam kegiatan reses ini, dihadiri oleh Caleg kapasitas beliau adalah tamu undangan, dan tidak dibenarkan memperkenalkan diri sebagai Caleg, ataupun memperkenalkan melalui MC atau Anggota DPRD itu sendiri.
4.Bahwa, DPRD Provinsi Gorontalo satu minggu lalu telah menyampaikan surat secara tertulis kepada Bupati, Wali Kota Se-Provinsi Gorontalo perihal pemberitahuan pelaksanaan reses yang mulai dari tanggal 22 s/d 31 Januari 2024 dan melalui Bupati/Wali Kota menyampaikan pemberitahuan hingga ke tingkat Kelurahan/Desa.
5.DPRD Provinsi Gorontalo, telah menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dan sebelumnya juga di tanggal 16 Januari 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu telah melakukan Audiensi dengan DPRD membahas terkait dengan hal-hal teknis pelaksanaan Reses, sehingganya diperkenalkan kepada Panwas untuk melakukan tugasnya dalam rangka Pengawasan.