Wakilrakyat.co, Boalemo,- Dalam rangka menjaga integritas pemilihan, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim melakukan supervisi di Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Selasa sampai Rabu,(14-15/11/2023). Fokus utama pembahasan adalah data laporan dan temuan penanganan pelanggaran yang melibatkan Kabupaten hingga tingkat Panwas Kecamatan.
Sebagai langkah transparansi, Fadjri memastikan bahwa semua data telah terinput dengan akurat dalam Aplikasi Sigaplapor. Selanjutnya, beliau menjelaskan perihal penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022.
“Ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sorotan, yakni pelanggaran pidana yang akan ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, pelanggaran administrasi yang menjadi tanggung jawab Bawaslu, dan pelanggaran netralitas ASN yang tindaklanjutnya akan diteruskan ke KASN, “Ujarnya.
Selain penyampaian kebijakan, Kordiv Fadjri turut melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen fisik laporan temuan penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Boalemo.
Beliau menegaskan pentingnya konsultasi antar-Bawaslu kabupaten dan provinsi untuk memperkuat penanganan pelanggaran yang sedang ditangani.
Terakhir, setelah melakukan supervisi dan monitoring, Bawaslu Provinsi Gorontalo turut serta dalam kegiatan penertiban APS yang menyerupai APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo dikarenakan masih adanya APS yang menyerupai APK di wilayah Kabupaten Boalemo.