Wakilrakyat.co, GORONTALO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMAN Gorontalo, Frengkymax Kadir mempertanyakan Integritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo?
Pasalnya, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di jalan Arif Rahman Hakim, atau lebih tepatnya di depan Rumah Makan Domestique Gorontalo, seharusnya terdakwa (Sandres) sudah ditetapkan pada dalam persidangan hari ini. Akan tetapi, justru Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, ingin mengulur waktu atau berupaya untuk menunda sampai pekan depan.
“Patut dipertanyakan Integritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo? Ada Apa? Bukankah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, sudah menyampaikan pekan lalu bahwa hari ini persidangan akan dilanjutkan dengan tuntutan kepada terdakwa (Sandres),” Ucap Frengkymax. Senin, 17/07/23.
Lebih lanjut, Frengkymax mengatakan berbagai alasan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung tadi, seolah-olah ingin menunda persidangan dengan berbagai alasan mulai dari miskomunikasi dengan terdakwa hingga berkas ada yang ketinggalan di kantor.
“Jangan sampai, dengan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, kemudian merusak citra nama baik mereka,” Ujarnya.
Frengkymax pun menambahkan, bahwa ia meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, untuk mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) Kota Gorontalo, yang dinilai tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi tanggung jawab sebagai penegak hukum keadilan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, apa harus perlu diperingati bahwa, kalian dilindungi oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, melindungi, serta membantu orang-orang yang kemudian ingin meminta keadilan,” Tegasnya.
“Oleh karena itu, kami LSM JAMAN Gorontalo, tidak hanya tinggal diam. Kita akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar keluarga korban mendapatkan keadilan,” Pungkasnya.
Diketahui, Persidangan Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tersebut, akan dilanjutkan besok, Selasa, 18/07/23. Setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunda persidangan sampai pekan depan. (Min)