Wakilrakyat.co, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, menegaskan akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, yang menangani kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas),yang terjadi di depan Domestique Gorontalo.
Pasalnya, keluarga korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut, merasa tidak mendapatkan keadilan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut terdakwa 1 tahun pidana.
” Kita, akan melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, yang menangani kasus pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), yang terjadi di depan Domestique Gorontalo tersebut,” Tegas Purwanto, Jumat, 21/07/23, pada saat konferensi Pers dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 Tahun.
Purwanto Joko Irianto mengatakan, akan menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat, dan memandang semua sama dimata hukum.
“Ada informasi baru muncul, kemarin saya baca ini surat tembusan terlampir untuk dilakukan pemeriksaan terhadap JPU , Kasi Pidum dan Kejarinya. Pertimbangannya apa? Sehingganya, hanya dituntut 1 tahun,” Katanya.
Dirinya Purwanto pun menambahkan, bahwa pihaknya senantiasa melaksanakan pengawasan penanganan perkara, termasuk pengawasan setiap kinerja Jaksa di kabupaten/kota.
“Kami berkomitmen, saya juga tidak bosan-bosannya mengharapkan kepada jajaran saya,untuk profesional dan juga berhati nurani dalam melaksanakan tugasnya,” Pungkasnya. (Min)