Wakilrakyar.co, Boalemo – Kepala Desa Pentadu Barat Sofyan Ambo resmi dilaporkan oleh Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara dan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Boalemo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, senin 6 Januari 2025.
Saat di konfirmasi, salah satu tokoh masyarakat Pentadu Barat Sunandar Dako menyampaikan, bahwa sebagai tokoh masyarakat dirinya bersama masyarakat lainnya melaporkan Kades Pentadu Barat ke Kejaksaan dengan membawa bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Benar Kami bersama Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara resmi melaporkan Kades ke kejari Boalemo, alhamdulillah laporan kita juga sudah diterima oleh Kejaksaan tadi,” ujar Sunandar.
Dirinya juga berharap, para pemangku kepentingan dalam hal ini Penjabat Bupati Boalemo untuk menindak lanjuti hasil investigasi Inspektorat terhadap kasus pemerintah desa Pentadu Barat.
“Apa yang di lakukan oleh oknum kades ini mengarah ke penyalagunaan wewenang, sehingga kami berharap kepada Penjabat Bupati untuk di terbitkan sk pembertian sebab sudah merugikan keuangan dana desa ratusan juta rupiah,” harap Sunandar
Selaku tokoh masyarakat desa Pentadu Barat juga meminta Pemda Boalemo untuk bisa menyikapi problem Desa Pentadu Barat yang hingga kini tidak kunjung selesai kan oleh pemerintah daerah.
“Saya melihat dan menilai Pj Bupati seolah mmengulu-ulur waktu pada persoalan yang di duga sudah menyalahi aturan dan undang-undang desa. Jangan sampai masyarakat berasumsi Kades ini sengaja dilindungi oleh Pemda Boalemo,” tegas Sunandar.
Seperti diketahui, masyarakat beberapa kali mendatangi langsung Pemda dengan membawa berbagai laporan. Pertemuan demi pertemuan juga telah dilakukan, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan terkait dengan masalah Pentadu Barat tersebut.