Kantor Pemerintah Bukan Ruang Pribadi: Mengkritisi Penyalahgunaan Fasilitas Publik di Dinas Perkimtan Bolmut

Wakilrakyat.co, Bolmut – Kantor pemerintah seharusnya menjadi simbol pelayanan publik. Namun, bagaimana jika ruang yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat justru disalahgunakan layaknya ruang pribadi oleh oknum yang bahkan bukan pegawai instansi tersebut? Inilah yang terjadi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Kejadian ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki keterkaitan dengan instansi tersebut dapat dengan leluasa menggunakan fasilitas negara? Apakah ini terjadi karena kelalaian pengawasan, atau justru ada unsur pembiaran dari pihak terkait? Yang jelas, tindakan semacam ini mencederai esensi dari keberadaan kantor pemerintahan itu sendiri.

Kantor dinas adalah tempat di mana pegawai negeri bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Fasilitas yang ada di dalamnya dibangun dari uang rakyat, dan sudah seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Ketika ruang tersebut diperlakukan seperti rumah sendiri oleh pihak yang tidak berwenang, bukan hanya etika yang dilanggar, tetapi juga potensi penyalahgunaan aset negara yang bisa berujung pada pelanggaran hukum.

Lebih dari itu, perilaku ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan di lingkungan pemerintahan. Apabila hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul praktik-praktik serupa di tempat lain. Masyarakat sebagai pemilik sah dari fasilitas publik berhak mempertanyakan dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pejabat terkait.

Dinas Perkimtan Bolmut harus segera mengambil langkah tegas. Identifikasi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas ini, dan pastikan ada sanksi yang jelas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan fasilitas kantor agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas publik bukanlah milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik seluruh rakyat. Setiap bentuk penyalahgunaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga integritas dan profesionalisme di setiap lini pelayanan publik.

(WR1) 

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Gubarnur Terpilih Gusnar Ismail membeberkan isi pertemuannya bersama dua tokoh Gerindra, yakni …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi yang ditunjuk oleh DPP Gerindra, Abdul Karim Aldjufri …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Ketua DPD Gerindra Gorontalo yang juga Anggota DPR RI Elnino Mohi dan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030 Adhan Dambea akan mengambil langkah-langkah cepat, untuk …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Ratusan anak yatim piatu yang ada di Gorontalo, turut meramaikan Hari Ulang …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Aliansi Pemuda Peduli Provinsi Gorontalo menggelar aksi demontrasi di depan DPRD Provinsi …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.