Kasatpol PP Kota Gorontalo Dan Oknum Honorer Ditetapkan Tersangka Oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Setelah Diduga Terlibat Pungli 

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Seorang Oknum ASN yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Gorontalo ditetapkan tersangka oleh unit Tipidkor dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam giat Patroli Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S. I. K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, SIK mengatakan bahwa Kasatpol PP MMD (41) ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023 pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas, dimana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli Pidana.

Selain Kasatpol MMD, Kata Leonardo penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42) yang merupakan honorer pada kantor satpol PP.

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023,dimana hasil pemeriksaan saksi saksi bahwa MMD selaku kasatpol PP Kota Gorontalo diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp. 200.000 hingga Rp. 800.000 pada personil yang masuk dalam surat perintah tugas.

“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Sat Pol PP yang tercover dalam surat perintah giat Monev” Ujar kompol leonardo

Para personel merasa keberatan,namun NM mengatakan “jika keberatan maka langsung menghadap kasatpol”, sehingga para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM, dimana alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer-honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas namun ikut dalam kegiatan monev tersebut.

“Namun, dari keterangan beberapa orang honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp. 25.000,- hingga Rp. 75.000,- itupun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira, “Ujar Kompol Leonardo.

“Jadi kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Kompol Leonardo.

“Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui p19, yang harus di penuhi,kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik,” Tutup Kompol Leonardo.

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, Boalemo – Calon Wakil Bupati Boalemo Abdillah Al-Hasni menghadiri Haul 2 Tokoh Pesantren Al-Khairat …

Wakilrakyat.co, Gorontalo – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Syam T. Ase – Sohidin …

Wakilrakyat.co ,BONE BOLANGO -Pemimpin yang sangat dirindukan, begitulah ungkapan masyarakat di Kecataman Bone Pesisir saat …

Kasus pembiaran pegawai fiktif di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) …

Wakilrakyat.co, BOLMUT-Gerakan Mahasiswa 351 (GM-351) Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) kembali menyoroti dugaan pembiaran pegawai fiktif …

Wakilrakyat.co, Gorontalo – Penyaluran ratusan paket makanan siap saji yang dilaksanakan oleh PT. Samira Ali …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.