Wakilrakyat.co, GORONTALO – Kasus Tabrakan Maut di depan domestique yang terjadi di awal tahun 2023 kemarin berlanjut di meja persidangan, Selasa, 30/05/24 di ruangan Prof. Dr. Kusuma Atmadja. Kantor Pengadilan Gorontalo.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari tiga (3) saksi. Dua (2) diantaranya adalah saksi korban Arianto Tahir dan juga saksi Farid Akune yang merupakan suami dari korban meninggal dunia, serta saksi yang melihat kejadian adalah Yunus Raharu.
Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, hari sabtu tgl 14 januari 2023 jam 06.00 Wita , di jl Arif rahman hakim, wumialo, Kota Gorontalo, atau di depan Rm. Domestique.
Menurut keterangan korban saksi Arianto Tahir, di depan Majelis Hakim menceritakan Kronologi kejadian tersebut. Bermula dari dirinya yang kala itu mengendarai sepeda motor matic N-Max DM 3881 JM berboncengan dengan Sicilia Eka, diikuti di belakangnya saudaranya Lukman Tamu yang mengendarai sepeda motor matic Honda Beat DM 2359-JC yang sedang berboncengan dengan Nolviyani, serta motor yamaha soul GT DM 3410 AY yang dikendarai oleh Bigawati N. Uda korban yang meninggal dunia.
Setelah melewati lampu merah tiba-tiba mobil Grand Livina merah dengan nomor polisi DM 1740-EA tiba-tiba melaju dari arah kantor pajak, tak lama kemudian mobil tersebut tiba-tiba keluar dari jalur garis putih jalan hingga menabrak dirinya (Arianto) dan 2 sepeda motor lainnya dibelakang.
” Saya terlempar di saluran air (Drainase), Alhamdulilah ada masyarakat yang telah membantu, sebelum dilarikan kerumah sakit RS Bunda, saya sempat duduk bersandar di belakang pohon, jarak 50 meter saya melihat apa yang telah terjadi,” Kata Apriyanto.
“Setelah di rumah sakit, pihak keluarga yang telah menabrak sempat datang dan melihat dan juga memberikan uang santunan Rp. 3.000. 000, setelah itu keluarga terdakwa sudah tidak lagi menjenguk, padahal saya akan melakukan operasi,” Ujarnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa atau pelaku penabrakan adalah Sandres S. Niode, yang merupakan ayahanda kelurahan Tanggikiki, Kota Gorontalo.
Sementara itu, Farid Akune yang merupakan suami dari korban yang meninggal dunia memberikan keterangan kepada Majelis Hakim bahwa pada saat kejadian tersebut, dirinya tidak berada ditempat.
“Saya tidak berada ditempat kejadian Majelis, saya berada di Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Ketika saya ditelpon oleh Istri adik saya, mengatakan bahwa istri saya kecelakaan saya segera datang ke kota. Saya langsung kerumah tidak sempat lagi melihat istri saya waktu di bawah kerumah sakit, ” Terang Farid.
“ketika itu saya belum tahu bahwa pada kecelakaan tersebut istri saya sudah meninggal, saya tahu pada saat jasad istri saya di bawah kerumah,”Jelasnya.
Farid akune mengutarakan kekecewaannya kepada terdakwa. Pasalnya, ketika musibah terjadi kepada keluarganya, justru yang datang hanya keluarga terdakwa (Sandres) kemudian memberikan santunan Rp. 20 Juta.
“Sebelumnya, kita keluarga korban ditawari oleh keluarga terdakwa untuk mengganti motor Almarhum istri saya dengan motor yang sama. Akan tetapi, kami keluarga menolak. Karena keluarga saya trauma jika melihat motor tersebut,” Tuturnya.
“Kami berharap, keluarga terdakwa bisa membantu sampai 100 hari istri saya. Namun, keluarga terdakwa sudah tidak pernah datang lagi. Oleh karena itu, kita keluarga berharap proses hukum tetap berjalan,” Kata Farid.
Ditempat yang sama juga pada saat kejadian tersebut terjadi, Yunus Raharu saksi ketiga yang dihadirkan juga memberikan keterangan kepada Majelis Hakim bahwa, Mobil merah pelaku melaju dari arah kantor pajak.
” Saya melihat langsung kejadian tersebut yang mulia, dimana mobil merah tersebut melaju dari arah kantor pajak. Tiba-tiba mobilnya keluar dari garis putih, tidak menyalakan lampu sein dan, tidak membunyikan suara klakson. Saya kaget melihatnya, ada 3 sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa,” Ucap Yunus.
Sementara itu, terdakwa Sandres S. Niode di depan Majelis Hakim dan di depan korban saksi terlebih kepada suami korban, langsung meminta maaf atas kelalaian dalam menyetir mobil.
Terinformasi Sidangpun akan berlanjut minggu depan, dengan mendengarkan keterangan terdakwa di depan Majelis Hakim. (TimRedaksi)