Wakilrakyat.co, GORONTALO – Kecewa dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Gorontalo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan juga Penjabat Gubernur Gorontalo tidak hadir ditengah-tengah massa aksi, Aliansi Bersatu Rakyat Untuk Hulondalo (BURUH) akan menyampaikan langsung penolakan undang-undang cipta kerja di saat RI 2 (Wakil Presiden Republik Indonesia) tiba di Gorontalo.
Hal itu kemudian ditegaskan oleh Dandy Tuadingo Jendral Lapangan (Jenlap) Aliansi Bersatu Rakyat Untuk Hulondalo (BURUH) yang tergabung dari beberapa perwakilan Bem Se-Provinsi Gorontalo dan juga Organisasi Organisasi Ekstra. Selasa, 11/04/23 di Bundaran HI Kota Gorontalo.
” Hari ini kami sangat menyayangkan karena, capaian dari masa aksi tidak terpenuhi mulai dari tidak datangnya 3 unsur yang dimaksud yaitu DPR RI Dapil Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, dan Penjabat Gubernur Gorontalo,” Kata Dandy sambil kecewa.
” Padahal terinformasi mereka semua berada di kediamannya masing-masing, bahkan sampai membuka komunikasi dengan pihak kepolisian namun hasilnya nihil (tidak ada). Kalau tidak mau menemui rakyat lebih baik jangan jadi wakil rakyat,” Tegas Dandy.
Menurut Dandy, Anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi terlalu egois, hanya memikirkan pencitraan. Mengingat kata Dandy jelang pemilihan 2024 sudah dekat.
Olehnya, Dirinya meminta kepada masyarakat agar kedepan lebih terbuka hatinya, jangan memilih wakil rakyat yang tidak mementingkan masyarakat ketika sudah menduduki kursi di DPRD Provinsi maupun di senayan DPR RI.
” Lihat para perwakilan kita, untuk menemui massa aksi saja tidak mau. Toh, ini kita lakukan ini bentuk dari kegelisahan masyarakat Provinsi Gorontalo,” Ujar Dandy.
Lebih lanjut, Dandy menuturkan undang-undang cipta kerja yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo, dirinya melihat Perpu tersebut justru merugikan rakyat jelata.
” Sebut saja, salah satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam pengaturan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Perppu 2 tahun 2022 yang berisikan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum, upah minimum kini dihitung dengan memasukan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Selain disebutkan juga bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP, Maka dalam Perppu ini pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu,” Kata Dandy menambahkan.
Terakhir Dandy Tuadingo pun menambahkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), yang cukup merasa dirugikan adalah persoalan kontrak buruh. Ketentuan terkait pekerja kontrak yang tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah dalam ayat 1 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
1.Pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersidang sementara.
2.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama.
3.Pekerjaan yang bersifat musiman.
4.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
5.Pekerjaan yang jenis atau pekerjaan yang bersifat tidaklah tetap.
” Perjuangan kita masih panjang, dipundak kitalah nasib bangsa ini, dan kami akan kembali, dengan lebih kuat lagi. kita pastikan kita akan menyampaikan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ketika Wakil Presiden Republik Indonesia tiba di Gorontalo, “Pungkasnya.
Penulis : Fai